Camat dan Kades Gandeng BPN Juga Polres Subang Dalam Giat Melaksanakan Penyuluhan Redistribusi TOL di Dusun Kosedan

Subang – jurnalpolisi.id

Jum’at – 23/06/2023 Dalam giat penyuluhan Redistribusi Tanah Obyek Landreform ( TOL ), Camat bersama Kades gandeng BPN juga Polres Subang dalam giat penyuluhan dan penataan redistribusi Tanah Obyek Landreform di Dusun Kosedan Desa Tanjungsari Barat,Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang Jawa Barat, Kamis – 22 Juni 2023.

Sebelumnya,” warga dusun kosedan yang masih tinggal diatas Tanah Negara,kurang lebih 70 tahun dan juga sebagai buruh kuli diperkebunan milik Negara, namun kini atas perjuangan bersama Kepala Desa Tanjungsari Barat ( Jejen ) yang antusias untuk terus berusaha memperjuangkan dalam kepengurusan tempat tinggal warga kosedan yang sampai saat ini masih berdiri diatas tanah Hak Guna Usaha ( Negara ) agar bisa menjadi Tanah Hak Milik. Langkah Kepala Desa ( Kades ) terus berjalan,tahap demi tahap proses terusberjalan untuk bisa dititik puncak.

Dengan adanya perihal pengajuan dari pihak Desa Tanjungsari Barat,tentang kepengurusan tanah HGU agar bisa menjadi tanah hak milik berdasarkan UU No.5 Th 1960 dan PP No.24 Th 1997 sebagaimana yang sudah dituangkan. Badan Pertanahan Nasional ( BPN ), dengan adanya perihal tersebut,sebelumnya,” Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempersiapkan segala sesuatu dalam penyuluhan redistribusi Tanah Obyek Landform ( TOL ) 2023 ini. BPN gandeng Polres subang dalam giat penyuluhan redistribusi Tanah Obyek Landform yang dilaksanakan di Dusun Kosedan.

Dalam acara giat pelaksanaan tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN ),Andi Kadandio menyampaikan,” ditahun 2023 ini,di Kabupaten Subang saat ini ada enam ( 6 ) Desa yang menjadi program redistribusi Tanah Obyek Landform ( TOL ),hasil penyisihan dari perpanjangan Hak Guna Usaha ( HGU ) PT.RNI, dan tepatnya hari kamis ini 22 juni kita laksanakan penyuluhan redistribusi Tanah Obyek Landform tepat nya didusun kosedan Desa Tanjungsari Barat. Lanjut,” bagi warga masyarakat yang ingin mengikuti program sertifikat geratis, silahkan bisa untuk mengajukan dan melengkapi persyaratan sesuai yang dibutuhkan dari pihak terkait,
seperti,” KTP,Kartu Keluarga ( KK ) dan dokumen lainnya,dan tinggal hubungi pihak panitia yang sudah ditentukan atau bisa langsung datang ke kantor Desa,ujarnya.

Lanjut Andi,” pihaknya sangat mengharapkan partisipasi masyarakat dalam hari yang sudah ditentukan, pelaksanaan memasang patok patok dan pengukuran batas yang akan dijadikan sertifikat dan ketika saat pelaksanaan pengukuran batas batas tanah,warga tetangga harus ada dan menyaksikan batas batas tanah yang akan diukur dan dipatok, agar nantinya pihak pengukur dari BPN datang untuk mengukur dilokasi tidak ada permasalahan,ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Subang AKBP Sumarni S.I.K, S.H, M.H, menyampaikan dan mengjimbau, dengan kehadiran Polri dalam program pelaksanaan redistribusi Tanah Obyek Landform ( Tanah yang kelebihan batas maksimum ), kedepannya untuk menghindari segala bentuk penyimpangan seperti adanya konflik dan meminimalisir ada nya mafia tanah. Tentunya,” saya berharap agar tidak ada terjadi konflik konflik masalah dipertanahan,dan masyarakat bisa merasakan hidup lebih tentram dan damai,juga bisa mengembangkan usahanya dengan baik jangan sampai merugikan hak orang lain, apa lagi yang bukan hak kita.

Lanjut,” AKBP Sumarni berpesan,apa bila dikemudian hari terjadi persoalan persoalan masalah tanah/sengketa, jangan terburu buru untuk melaporkan ke kantor Polisi, namun harus diutamakan terlebih dahulu untuk diselesaikan atau di diskusikan dengan pejabat terdekat,seperti Kepala Desa. Terkecuali dalam persoalan tersebut, Kepala Desa dan Instansi Kecamatan sudah tidak bisa menyelesaikan masalah, baru untuk lapor kepihak yang berwajib ( Polisi ) “tegasnya. Akan tetapi,” tuntaskan permasalahan dibawah terlebih dahulu sebelum diselesaikan diatas,pungkasnya.

( Rb JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *