Aksi Damai, PN Rantauprapat diduga dalam melaksanakan Konstatering menyalahi prosedur

Labuhan batu, jurnalpolisi.id

Pengadilan Negeri Rantau Prapat diduga menyalahi prosedur konstatering, warga masyarakat beramai-ramai, melakukan aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Rantauprapat, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Ujung bandar, Kecamatan Rantauselatan, Kamis 22 /06/2023 dan aksi Dikordinatori oleh Dewan Pimpinan Daerah Sumatra utara Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA)

Menurut kordinator lapangan aksi damai, Johan Merdeka dalam aksi menyampaikan Jadikan Tanah HGU Nomor 01 tahun 1991 atas nama PT Belungkut yang sudah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai tanah terindikasi terlantar agar menjadi Tanah Objek Reforma Agraria ( TORA ) dan seleksinya didistribusikan kepada Rakyat Petani sesuai Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

” Jadikan tanah HGU Nomor 01 tahun 1991 PT Belungkut yang ditetapkan BPN sebagai terindikasi terlantar agar menjadi TORA atau Tanah Objek Reforma Agraria”, Demikian disuarakan dalam aksi tersebut.

” Kemudian seleksina didistribusikan, kepada Rakyat Petani sesuai Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria,” tambah Johan Merdeka Korlap aksi

Ditengah Aksi terjadi negosiasi antara pengunjuk rasa dan Pengadilan Negeri Rantauprapat, perwakilan pelaku aksi damai, dipersilakan bertemu dengan pihak Pengadilan Negeri Rantauprapat, diduga terjadi dialog yang cukup alot.

Diduga tidak ada kesepahaman dalam dialog tersebut, Korlap aksi dikonfirmasi awak media terungkap bahwa Apabila prosedur konstatering adanya Mal administrasi dan ditunggangi Mafia tanah maka Pengadilan Negri Rantau prapat akan dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia Jokowi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung

” Apabila adanya mal administrasi dan ditugangi mafia tanah maka Pengadilan Negri Rantau prapat akan kita sampaikan kepada Bapak Jokowi, Komisi Yudisial, dan MA,” Ungkap Boy

” Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, diminta untuk mengevaluasi kinerja tim Konstatering, Panitera, Jurusita. Selain itu, dia meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, agar bertindak dan bekerja secara profesional, sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, tambah salah seorang masa aksi

Koordinator Lapangan Aksi Damai, akhirnya membubarkan masa aksi damai dan mengevaluasi kembali langkah-langkah perjuangan selanjutnya.

Ditempat terpisah Humas Pengadilan Negri Rantau Prapat Supriono, SH, MH menyampaikan bahwa dalam Pelaksanaan Konstatering Supriono, SH, MH merasa sudah melaksanakan Konstatering itu dengan benar.

” Kami merasa dalam melaksanakan konstatering sudah Dengan benar”, Ucap Supriono, SH, MH.

Wartawaty Jpn
Eka hombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *