Polres Kapuas dibantu Oleh Ditreskrimum Polda Kalteng Berhasil Menangkap Pembunuh Sdr.Lodoy Tamus

Kapuas-kalteng , jurnalpolisi.id

Hanya Beberapa Minggu Tim Gabungan Polsek Kapuas Tengah,Polres Kapuas dibantu Oleh Ditreskrimum Polda Kalteng Berhasil Menangkap Pembunuh Sdr.Lodoy Tamus

Pada hari senin tanggal 12 Juni 2023, telah ditemukan mayat oleh seorang warga yang melintas jalan tersebut pada pukul 10.00 Wib. Tkp jalan lintas Timpah Pujon disungai Luhing RT 004, Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Korbannya sdra Lodoy Tamus, tempat tanggal lahir, Kapuas 17 Juni 1948, umur 74 tahun, Suku Dayak, Jenis kelamin laki-laki, Agama Kristen, Pekerjaan pensiunan PNS, Alamat Jalan Kalimantan RT. 002 RW. 016, kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Pakangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Tim gabungan aparat Polsek Kapuas Tengah dan Polres Kapuas dibekup langsung dari Polda Kalteng, dengan menggali informasi dari berbagai pihak dan usaha kerja keras tim, pelaku pembunuhan akhirnya bisa tertangkap dan terungkap.

Tersangka berjumlah sebanyak 3 (tiga) orang. Tersangka satu, sdri. Herlina binti Tatau, Tempat Tanggal Lahir Muara Teweh, 19 Desember 1996, umur 27 tahun, Suku Dayak, Jenis kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Pendidikan Terakhir SMK (Tamat), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Tumbang Miwan, RT. 004, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Tersangka dua, sdri. Triwati Lestari, Als Ajo binti Tarmiji, Tempat Tanggal Lahir, Muara Teweh, 10 Januari 1997, umur 26 tahun, Suku Dayak, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Pendidikan Terkhir SMK (Tamat), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jalan Kalibata Blok B-1 D2 RT. 006 RW. 013, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya,, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Tersangka tiga sdri. Mustika Rahayu Als, Rama Binti Darsono, Kotim 10 Januari 1996, umur 27 tahun, Suku Dayak, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Mahasiswa, Alamat Jalan AMD RT. 001 Kelurahan Kasongan Baru Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kronologis kejadian, menurut keterangan para pelaku pembunuhan sdra Lodoy Tamus. Pada hari Sabtu, tanggal 03 Juni 2023, pukul 20.00 Wib, sdri Herlina binti Tatau, mengajak sdri Triwati Lestari Als Ajo binti Tarmiji, untuk merencanakan membunuh sdra Lodoy (Bue) bersama dengan Mustika Rahayu Als Rama binti Darsono, di cafe Barito Indah jalan Sisinga Maharaja Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kemudian pada tanggal, 05 Juni 2023, sdri Herlina binti Tatau kembali lagi merencanakan pembunuhan dengan sdri Triwati Lestari Als Rama binti Darsono, apakah sudah siap. Dan pada tanggal 08/06/2023, sekitar Jam 20.00 Wib, Triwati Lestari Als Ajo, merental 1 (satu) unit mobil Avanza warna merah marron, lalu menjemput Mustika Rahayu Als Rama dan sdri Herlina, sekitar jam 22.00 Wib, mereka langsung menjemput sdra Lodoy dirumahnya, dijalan Bangka, keluharan Pahandut, Kecamatan Pahandut, kota Pakangka Raya, kemudian sdri Herlina mengajak sdra Lodoy, dengan alasan membawa dia untuk menghadiri acara perkawinan keluarga Herlina, di desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kemudian pada jam 23.00 Wib. berangkat menuju kearah desa Timpah, setelah melewati jembatan Kahayan, berhenti membeli minuman berahkohol (Anggur Merah) sebanyak 2 botol dan ditambah lagi oleh sdra Lodoy 2 botol lg, kemudian kami pun melanjutkan perjalanan kedesa Timpah, sambil minum anggur merah dalam mobil, tidak lama kami ada berhenti diwarung untuk kencing daerah Bukit Rawi, setelah kencing kami naik lagi dalam mobil, dengan posisi tempat duduk berubah yang mana untuk kursi depan (supir) sdri Herlina dan kursi nomor dua sdra Lodoy (Bue) dan sdri Triwati Lestari kursi nomor tiga, serta sdri. Mustika Rahayu Als Rama yang mana posisi palu sudah disimpan disamping pintu mobil dan untuk talii nelon warna biru ditaruh dikursi belakang, setelah melewati jalan simpang lima Timpah Pujon, arah Buntok, sdri. Mustika Rahayu Als Rama, langsung mencekik sdra Lodoy (Bue) dengan tali nelon warna biru dan sdri. Triwati Lestari Als Ajo, memegang tangan sdra Lodoy (Bue) serta memukul dadanya dengan palu sebanyak lima kali sehingga korban meninggal dunia dalam mobil, setelah itu kita tetap melanjutkan perjalanan arah Buntok lalu putar balik kearah ke Pujon sebanyak tiga kali dan sekitar jam 23.00 Wib.

Berhenti dekat jembatan bok aliran sungai Luhing, desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Membuang mayat sdra Lodoy ditempat tersebut dengan kondisi mayat terikat tangan dan kakinya oleh sdri Herlina dengan dikasih pemberat batu, setelah itu kami cepat meninggalkan temoat tersebut kearah Palangka Raya dan barang-barang sdra Lodoy yang diambil uang sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dan satu buah kalung emas dan satu buah cincin emas yang dijual dengan hasil penjualan Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah).

Dari hasil mengambil barang milik Lodoy, mendapat bagian untuk uang masing-masing Rp. 800.000,- ( Delapan Ratus Ribu Rupiah) per orang dan dari penjualan emas mendapat bagian Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) per orang pada tanggal 12/06/2023.

Saksi – saksi yang memberikan keterangan ada dua orang. Saksi pertama sdra. Melki dan saksi kedua sdra. Lodianto.
Barang bukti yang diamankan dari Tim gabungsn Polsek Kapuas Tengah, Polres Kapuas dan Polda Kalteng.

Dari tersangka satu. Sdri Herlina Als Lina. Uang sebanyak Rp. 10.700.000,- (Sepuluh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan satu buah Handphone merk Vivo, serta tas hitam metk Mokamola. Dari tersangka dua Sdri. Mustika Rahayu Als Rama. Handphone merk Iphone 11 Pro Max, Kotak Handphope merk Iphone 11 Pro Max, dua buah cincin emas berat 6 gram, tali nelon warna biru. Dari tersangka tiga, Sdri Triwati Lestari Als Ajo. Handphone merk Iphone 11 Pro Max, satu buah Palu merk Camel 250 G warna orane hitam, satu buah unit mobil Avanza warna merah Marron dengan No Polisi KH. 1747 AO atas nama pemilik Agus Setiawan.

Pasal yang dikenakan dari tiga orang pelaku pembuhan berencana Pasal 340 KUHPidana dengan hukuman penjara seumur hidup selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Untuk sementara ketiga orang pelaku pembunuhan berencana tersebut langsung dibawa atau dikirim ke Polres Kapuas diamankan dan ditahan sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Pungkas Kapolsek Kapuas Tengah, Iptu Rahmat Tuah. SH.MM. dengan awak media berita merdeka online biro Kapuas, melalui sambungan telpon seluler.( Ratna – jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *