Perkebunan 600 Ha milik AS, Diduga tidak memiliki izin

Labuhan batu, jurnalpolisi.id

Di duga perkebunan Awi Suzuki, seluas lebih kurang 600 Ha, yang beralamat di dua desa yaitu: Dusun batu badar desa Tanjung Medan dan Dusun Sidodadi,.desa Bandar Kumbul,. kecamatan Bilah barat, Kabupaten Labuhan Batu , Provinsi Sumatera Utara, diduga tidak memiliki izin, Demikian disampaikan LSM TAWON Minggu, 18/06/2023

Atas nama LSM tawon Ramses Sihombing saat ditemui awak media,disalah satu tempat di Jln A.yani Rantau Prapat Kabupaten Labuhab batu menjelaskan,

” Kita sensitif dan kritis untuk menanggapi tentang perkebunan yang luasnya diatas 25 hektar yang tidak memiliki izin usaha perkebunan atau Hak Guna Usaha, kami sebagai sosial kontrol DPP LSM TAWON sebagai dasar hukum UU No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan akan menyurati Perkebunan Kelapa Sawit diduga milik Inisial AS warga Rantau Prapat, Perkebunan tersebut mulai dari pengelolaan, sampai dengan produktif selama 25 tahun lamanya lokasi areal Perkebunan tersebut diduga dari kawasan hutan negara menjadi tanaman Perkebunan Kelapa Sawit,” Ungkap Ramses

” Selanjutnya, akan menyurati secara tertulis meminta jawaban klarifikasi tentang Usaha Perkebunan Kelapa Sawit,Dasarnya UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.” Ujar Ramses

” Negara kita adalah negara hukum, Dasarnya UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Kita menduga Perkebunan tersebut diatas melanggar UU tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah, Peraturaran Menteri Pertanian ( Permentan) Republik Indonesia,”

Ditempat terpisah salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi awak media mengatakan,

” Ya..pak, ini Perkebunan Suzuki, saya tidak tau berapa luasnya, dan didalam lokasi ada bangunan permanen sarang burung walet, kalau karyawannya banyak, kemudian mereka setiap hari panen alias mendodos pak”, kata masyarakat tersebut

Ditempat terpisah juga Kepala Desa Tanjung Medan H.Tambunan di kantornya mengatakan,

” Perkebunan Kelapa Sawit Suzuki itu masuk ke Desa Tanjung Medan dan sepengetahuan saya sudah lama berdiri disitu, kalau tentang surat menyurat dan pembayaran pajaknya tidak saya tau pak karena mereka tidak pernah datang kekantor ini dan saya pun baru menjabat kurang lebih selama satu tahun “, ungkap Kepala Desa tersebut.

Sampai berita ini ditayangkan, konfirmasi awak media kepada AS pemilik Perkebunan Kelapa Sawit enggan untuk memberi tanggapan.

Tim LSM dan Wartawan akan tetap menelusuri tentang Perkebunan Kelapa Sawit tersebut ke pemilik dan instansi yang bersangkutan sampai berita ini akan ditindak lanjuti dengan berita selanjutnya.

Wartawaty JPN
Eka hombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *