Bupati LSM LIRA Rohil Soroti Persoalan Lahan Milik Kartono, Tegasnya Tegakkan Hukum Seadil Adilnya

Bagansiapiapi, jurnalpolisi.id

Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (lSM-LIRA) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) angkat bicara menanggapi viralnya pemberitaan atas kepemilikan lahan di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Bagansiapiapi. yang mana baru baru ini jadi sorotan publik.

Menanggapi hal itu, Rusli Bupati LIRA Rohil menyampaikan persoalan itu mestinya bisa diselesaikan dengan melibatkan pihak pihak yang terkait sehingga kedudukan atas hak milik tanah tersebut bisa jelas dan pihak pihak yang terkait tidak merasa dirugikan satu sama lain.

“Saya Bupati LIRA Rohil meminta persoalan ini agar dapat diselesaikan dengan melibatkan pihak pihak terkait sehingga kedudukan atas hak milik tanah tersebut bener bener berpihak kepada yang memiliki haknya,” Kata Rusli, Jumat (16/6/2023) di Bagansiapiapi.

Mencermati viralnya pemberitaan tersebut, Bupati LIRA Rohil menyampaikan pembenaran apa yang disampaikan Kartono seorang Pemuda di Bagansiapiapi yang mengklaim tanah yang berada di Jalan Perdagangan, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko tersebut adalah merupakan milik yang sah selaku ahli waris dari keturunannya yang legalitasnya sudah berbadan hukum.

“Disini saya tidak berpihak kemanapun, namun mencermati berita yang viral beredar baru baru ini dan kita menelusuri bahwa saudara Kartono adalah merupakan milik yang sah atas tanah tersebut dan itu didukung atau diperkuat dengan dokumen berharga dan berbadan hukum,” Ungkap Bupati LIRA Rohil yakin.

Ia juga menyampaikan kekuatan surat atau dokumen tanah tersebut diperkuat dengan surat sempadan tanah atas nama Zainal yang membenarkan bahwa sepadan tanahnya tersebut bersempadan dengan milik kakek buyutnya Kartono dan itu juga bisa dilihat dari dokumen yang ada.

Diakhir pernyataannya, Bupati LIRA Rohil menyampaikan pesan kepada masyarakat bilamana merasa mempunyai hak atas tanah tersebut sekiranya bisa membawa/ menggugat persoalan tersebut ke ranah hukum.

“Sesuai dengan pernyataan Kartono baru baru ini di berita, apabila ada pihak pihak yang mengklaim tanah tersebut bisa ditempuh lewat jalur hukum, namun disini kita meminta agar hal ini tidak menimbulkan kegaduhan ditengah tengah masyarakat, khususnya di kecamatan Bangko,” Pesan Rusli mengakhiri.

Sebelumnya diberitakan Kartono seorang pemuda di Bagansiapiapi memberikan pernyataan terkait kepemilikan atas sebidang tanah di jalan Perdagangan, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, yang dulunya dijadikan sebagai Kantor Babinsa Bagan Kota.

Kartono menjelaskan tanah tersebut merupakan milik kakek buyutnya yang saat ini telah diserahkan kepada dirinya selaku ahli waris, dan itu dibuktikan berdasarkan Akta Notaris Dr. H. Khalidin, S.H., M.H., dengan Nomor 19/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Februari 2023 lalu.

Hal itu disampaikan Kartono saat konferensi Pers didepan sejumlah media cetak, online dan Tv di ibukota Rohil pada Senin malam (12/6/2023) lalu di Bagansiapiapi.

Menurut Kartono, tanah dengan panjang 25 meter dan lebar 13,4 meter tersebut telah diserahkan kepada dirinya selaku cicit dari kakek buyutnya yang bernama Ang Tjui Sian yang diserahkan kepada Oei Goei Tjie yang merupakan kakeknya dari sebelah ayahnya bernama Widarso.

“Saya Kartono selaku pemilik tanah yang di Babinsa Kota, dengan ini memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa kepemilikan tanah yang saya sebutkan diatas telah sah atas nama pribadi saya,” Ujarnya.

Kalopun dikemudian hari, Lanjutnya,” ada pihak pihak yang kurang suka atau yang mengklaim tanah tersebut silahkan komplien lewat jalur hukum,” Imbuhnya lagi.

Pernyataan tersebut disampaikan Kartono bukan tanpa sebab, Ia mengakui sebagai ahli waris atas kepemilikan tanah tersebut rencananya akan menggunakan bangunan ruko tersebut untuk kepentingan pelayanan publik.

“Rencananya bangunan itu kedepannya akan kita fungsikan buat kantor pelayanan publik, bisa kita pinjam pakai untuk dijadikan Kantor nantinya,” Ujar Kartono.

Diakhir pernyataannya, Kartono menerangkan lewat dokumen terkait keabsahan atas nama pemilik tanah tersebut dibuktikan berdasarkan surat penyerahan tanah dari kakek Buyut nya bernama Ang Tjui Sian kepada Oei Goei Tjie (kakeknya) dalam surat Pernyataan didepan Ahli Pradja Wedana Bagansiapiapi bernama Dt. Soelaiman pada 20 Desember 1960 di Bagansiapiapi, dengan Register No/39/1960.

Kabiro Panca Sitepu

Sumber: Bupati LIRA Rohil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *