H Sarmilih SH Berterima Kasih atas Putusan MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Menjadi Pemilu Secara Terbuka

Tangerang – jurnalpolisi.id

H. Sarmilih SH, Wakil Ketua Bendahara 1, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Banten yang juga sekaligus Ketua DPD Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) Jakarta Barat, mengucapkan rasa terima kasih atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, yang lebih modernisasi.

Dia mengatakan, Mahkamah Konstitusi turut memberikan kesuksesan dalam Pemilu 2024 atas keputusan yang diambil.

“Sekali lagi terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah dengan baik menyukseskan Pemilu tanpa mengubah sistem,” ucap pria yang akrab disapa bang H Sarmilih ini di kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Kamis (15/6/2023).

Atas putusan tersebut, bang H Sarmilih kepada media mengucapkan bisa bernapas lega, semoga hari ini semua partai menjadi terbaik, berlomba-lomba menjadi partai yang benar-benar bisa membantu masyarakat, menyerap aspirasi masyarakat dan yang utama memberantas kemiskinan.

Lebih jauh, dia meminta seluruh pendukung H Sarmilih SH, Caleg DPRD Provinsi Banten Dapil 8 Kota Tangerang Nomor 2, fokus untuk memenangkan dalam pemilihan yang akan digelar secara sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 nanti.

“Oleh karena itu, hari ini deg-degan itu sudah selesai. Teman-teman seluruh pendukung Pemenangan H Sarmilih, saya bersyukur dan siap melanjutkan proses pemilihan legislatif sesuai dengan UU yang telah ditetapkan oleh DPR dan pemerintah,” ucap dia.

Sebelumnya, MK menolak semua gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

Dengan ini, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004, 2009, 2014, dan 2019.

“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023).

Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intens dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang terregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.

Penyampaian yang merupakan dari kader Partai PPP, H Sarmilih putusan MK mengubah sistem pemilu dari proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka.

Adapun Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.

Sebab, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menerangkan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih dalam pemilu, di mana pesertanya adalah partai politik.

Sorotan terhadap perkara ini mulai mencuat ketika Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 29 Desember 2020 mengomentari adanya gugatan ini, yang belakangan ditafsirkan para elite politik sebagai bentuk dukungan KPU RI atas pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon tertutup.

Hasyim disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat komentar ini.

Sementara itu, dari sisi tahapan pemilu, sejauh ini KPU RI telah melangsungkan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sejak 1 Mei 2023 menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka.

Ismail Marjuki JPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *