Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara Berhasil Amankan TSK Bandar Sabu bersama Barang Bukti Seberat 1002 Gram

Aceh Tenggara – jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil Amankan tersangka Pengedar Sabu berinisial MYK (35) di Desa Perapat Sepakat Kecamatan Baussalam Kabupaten Aceh Tenggara. Selasa (13/06/2023) Pukul 18.00 Wib.

Hasil pengembangan dari kasus Tersangka GH yang sudah di Amankan di Mapolres Aceh Tenggara, Anggota Opsnal Satresnarkoba kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MYK (35) di Desa Perapat Sepakat Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara tepat dirumah pelaku, kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan pemeriksaan sampai ke kebun milik tersangka MYK (35) yang berada di Desa Mbarung Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara. Sekira pukul 23.00 Wib anggota Opsnal menemukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu didalam tanah yang berada di kebun tersebut yang sebelumnya di tanam oleh tersangka MYK (35).

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono,S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra,S.H, M.H, mengatakan “dari pengegeledahan dan penangkapan tersangka berinisial MYK (35) Warga Desa Perapat Sepakat Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara di amankan barang bukti. 1 bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna putih bening dengan berat 1002 gram,1 buah plastik warna hijau merek teh cina, 1 buah plastik yang terbalut lakban warna hitam dan 4 buah plastik asoy” jelasnya Kasat Narkoba. (Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *