Ketua LSM LPKNI DPC Tuban Anggap kebijakan Camat Plumpang Pembodohan Publik
Tuban – jurnalpolisi.id
Menindak lanjuti viralnya pemberitaan terkait camat plumpang Tuban yang melakukan pengusiran terhadap lsm dan media , menjadi sebuah mediasi yang endingnya belum ada titik temu.(15/6/2021)
Mediasi terkait sawah bengkok desa penidon yang di lakukan di ruangan kecamatan dan bukan di forum terbuka pada hari rabu tanggal(7/6/2023) menyisakan kekecewaan karena tanpa hasil yang sesuai di harapkan.
Camat asep syaefiyudin menyampikan bahwa bambang subandono selaku kepala desa penidon yang saat ini dalam masa tahanan belum inkrah di pengadilan sehingga masih ada hak 50% dari tanah bengkok tersebut.
Camat memeberikan solusi ketika tanggal (9/9/2023) tanah tersebut akan dilelang kembali sehingga hasil lelang tersebut akan di bagi dua yaitu 50% untuk hutang kepada korban bambang sutrisno dan 50 % masuk ke PAD(Pendapatan Asli Desa) ,”Pungkasnya.
Hal itu di sangkal oleh samiyono Ketua LSM LPKNI DPC Tuban selaku penerima kuasa pendampingan.
Samiyono mengatakan apabila bambang subandono sewaktu- waktu ada inkrah dari pengadilan siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini.
“Namun apabila ada yang mau bertanggung jawab dengan suatu berita acara ,maka solusi ini akan kita terima”, Ucap Samiyono.
Sementara itu Tjandiyo selaku plt desa penidon menyampaikan lewat camat tidaksetuju dengan solusi camat, sehingga samiyono menganggap hal tersebut adalah sebuah pembodohan dan dianggap mediasi ini gagal tanpa ada solusi.
Lucunya yang menjadikan banyak pertanyaan, “ada apa dengan camat syaefiyudin??”
karena semua hak jawab dia yang membeberkan bukan Tjandiyo selaku plt desa penidon.
(SY-JPN)