TIGA Mahasiswa Bengkalis Terjebak Jaringan Narkoba, Dari Penangkapan 9 Tersangka di Bantan Air

BENGKALIS, jurnalpolisi.id

Polisi Bengkalis menangkap tiga mahasiswa yang terlibat dalam sindikat narkoba Bantan Air. Ketiganya dibekuk bersama enam tersangka lainnya dalam waktu dan tempat berbeda.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando ketika dikonfirmasi, Senin (12/06/23) mengatakan, tiga orang dari mereka berstatus mahasiswa tersebut diringkus oleh Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis di waktu dan tempat berbeda, Sabtu (3/6/23) lalu.

“Para pelaku yang diamankan petugas, El alias Yan (18) mahasiswa diduga berperan sebagai kurir, MR alias Rizuan (24), sebagai pengguna, MN alias Hanfi (25) mahasiswa, dan tersangka SN alias Ijam (22) mahasiswa, berperan juga sebagai kurir,” ujar Kasat.

Kemudian tersangka AV alias Nando (20), berperan sebagai pengguna, tersangka AR alias Rohim (34) berperan sebagai penjual dan kurir, tersangka SU alias Bobo (38) dan tersangka AY alias Andri (35) sebagai kurir, serta terakhir tersangka RH alias Rahmad (27) sebagai pengguna.

Selain para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 paket plastik yang berisikan narkotika jenis sabu berat 0,13 gram, dua alat hisap sabu, kaca pirek, uang tunai, 2 paket plastik pek berisikan narkotika jenis sabu berat 0,86 gram, gunting serta beberapa unit HP.

AKP Tony menjelaskan, kasus menyeret hampir selusin warga Kecamatan Bantan dan Bengkalis itu berawal informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Bantan Air sering terjadi transaksi narkotika.

Pada Sabtu (3/6/23) sekitar pukul 21.30 WIB, tim menangkap tersangka Eldo ditemukan barang bukti narkotika. Dari hasil interogasi, mengakui bahwa paket miliknya itu diperolehnya dari tersangka SN alias Ijam dan berhasil diamankan disebuah rumah bersama dengan tersangka Hanafi dan tersangka Rizuan dilakukan penggeledahan ditemukan alat hisap sabu.

Tidak sampai di situ, hasil interogasi terhadap Nijam, memberikan jenis sabu kepada tersangka Eldo dan tersangka Nando yang sebelumya mereka peroleh dari tersangka Rohim.Ternyata sabu tersebut diperoleh dari tersangka Bobo yang berhasil ditangkap di rumahnya berikut barang bukti 2 paket plastik pack berisi sabu, plastik pack kosong yang digunakan untuk mengecer sabu, serta uang tunai Rp1,050 juta.

“Tersangka Bobo mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang didapatkan dari tersangka Andri, dan berhasil di tangkap di rumahnya bersama dengan tersangka RH,” ungkap AKP Tony.

Hasil tes urine kesembilan tersangka positif mengandung metamphetamine. Akibat perbuatannya itu, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kabiro Panca Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *