Bappeda Aceh Timur Gelar Rapat Koordinasi Indeks Daya Saing Daerah Tahun 2020
ACEH TIMUR – jurnalpolisi.id
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISNAS IPTEK, Pemerintah baik pusat maupun daerah wajib mengembangkan invensi dan inovasi, melindungi kekayaan intelektual dan pemanfaatannya menggunakan dan menjamin pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan dalam bentuk invensi dan inovasi untuk pembangunan nasional/daerah.
Pada skala daerah, invensi dan inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) telah menggelar Rapat Tentang “Indeks Daya Saing Daerah 2020 berinovasi Indonesia” yang berlangsung di Aula Bappeda setempat, Senin (29/6/2020).
Plt Kepala Bappeda Aceh Timur, Syahrizal Fauzi SSTP MAP, melalui Sekretaris Cut Ida Mariya membuka Acara Pemetaan Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) tahun 2020.
Dalam sambutannya beliau menyampaikan, kiranya Aceh Timur punya potensi besar yang sangat strategis untuk dikembangkan, seperti sektor perikanan dan kelautan, yang tak kalah saingnya dengan kabupaten lain dan migas, perkebunan, pertanian, peternakan, serta banyak lainnya.
“Terselenggaranya acaranya ini diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Kabupaten Aceh Timur, sebagai sumber data untuk mengisi indikator-indikator yang telah di tentukankan,” ujarnya.
“Dengan adanya potensi-potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki oleh Aceh Timur tersebut, kiranya kita perlu memantapkan dan melakukan kerjasama dengan perguruan Tinggi yang berada di Kabupaten atau di Provinsi, untuk melakukan penelitian ilmiah terhadap potensi daerah yang belum berkembang serta hasil penilitian tersebut dapat di terapkan demi kemajuan masyarakat dan daerah berlandaskan ilmu pengetahuan dan teknologi,” sebut Cut Ida.
Sementara itu, Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pengendalian (KABID PPP) Bappeda Aceh Timur Iskandarsyah, SE MAP menyampaikan, bahwa, Indeks daya saing daerah adalah ukuran yang menggambarkan kondisi dan kemampuan suatu daerah, dalam mengoptimalkan seluruh potensi yang dimilikinya melalui peningkatan produktivitas. Nilai tambah dan persaingan baik domestik maupun Internasional demi kesejahteraan yang tinggi yang berkelanjutan.
Pemetaan indeks daya saing daerah terdiri dari 4 aspek dan 12 pilar yaitu :
1. Aspek Penguat/Enabling Environment: Pilar Kelembagaan, Pilar Infrastruktur, dan Pilar Perekonomian Daerah
2. Aspek Pasar/Market: Pilar Efisiensi Pasar Produk, Pilar Ketenagakerjaan, Pilar Akses Keuangan, dan Pilar Ukuran Pasar
3. Aspek Sumber Daya Manusia/Human Capital: Pilar Kesehatan dan Pilar Pendidikan dan Keterampilan
4. Aspek Ekosistem Inovasi: Pilar Dinamika Bisnis, Pilar Kapasitas Inovasi, dan Pilar Kesiapan Teknolgi.
“Dari keempat aspek dan kedua belas pilar indeks daya saing daerah tersebut, didetailkan lagi menjadi 23 dimensi dan 97 indikator, yang dapat diisi dengan data sesuai kondisi daerah masing-masing untuk kemudian dapat dihitung untuk menghasilkan angka indeks daya saing daerah. Semakin tinggi angka indeks daya saing suatu daerah menunjukkan, bahwa potensi yang dimiliki oleh daerah tersebut mempunyai daya saing yang tinggi dari semua aspek,” jelasnya
Menurut Iskandarsyah, terkait pemetaan indeks daya saing daerah di Kabupaten Aceh Timur, kita juga mendata inovasi-inovasi daerah dari berbagai inisiator Inovasi antara lain dari OPD, ASN atau masyarakat umum yang kemudian akan kita kirimkan untuk mengikuti Perlombangan Inovative Goverment Award (IGA) tahun 2020 pada bulan September 2020.
“Jika kita mampu mengumpulkan data-data sesuai indikator dengan disertai bukti dukungnya, tentu akan meningkatkan nilai indeks daya saing daerah, serta acara ini adalah kegiatan tahunan dari Kemenristek/Brin yang diselenggarakan serentak seluruh Indonesia dan saat ini masih tahapan penginputan sampai akhir Juli 2020. Kemudian dilanjutksn
Zainal Abidin JPNTaufik Hidayat JPN