INI BUKTI…Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Menerima Surat Dari LSM TAWON

Labuhanbatu – jurnalpolisi.id

Senin (12/6/23) Ramses Sihombing menyampaikan surat dari LSM TAWON (lembaga swadaya masyarakat taat wong nusantara) di kejaksaan negeri labuhanbatu – sumatera utara.

Dihadapan wartawan Bung Ramses Sihombing mengatakan kepada awak media,

” ia, kita baru saja mengantarkan surat.
Surat kita diterima melalui penjaga pos di depan kantor kejaksaan negeri.
Kita tetap kritis, sebagai sosial kontrol di pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta, ” Kata Ramses

” Adapun surat yang kita antarkan yaitu tentang perkebunan. Belum lama sebagian perkebunan yang ada di kabupaten labuhanbatu dan labuhanbatu utara – Sumut, telah kita surati. Baik pelaku usahanya maupun berbadan usaha perkebunan,” jelas Ramses .

” Khusus perkebunan kelapa sawit yang produktif diatas luas 25 hektar, dikuasai/diusahai diduga selama lebih kurang 25 tahun lamanya.
Dan pengolahannya diduga dari lahan kawasan hutan negara menjadi areal perkebunan kelapa sawit,” ungkapnya

” Sebelumnya kita sudah menyurati secara tertulis beberapa perkebunan kelapa sawit untuk meminta jawaban klarifikasi, berdasarkan undang undang Republik Indonesia tentang keterbukaan informasi publik. Apabila nanti terdapat pelaku usaha atau badan usaha perkebunan melanggar undang undang tentang perkebunan, peraturan pemerintah dan peraturan menteri pertanian republik Indonesia, LSM TAWON menduga pelaku usahanya terindikasi salah satu kejahatan yang berpotensi merugikan pemerintah, negara dan masyarakat sekitar, ” tambah Ramses menjelaskan

” Kita memohon kepada institusi dan lembaga yang ada di negara kita ini, dapat menindak, diproses dan diberikan sanksi administratif maupun secara hukum kepada pengusaha maupun pemilik perkebunan nakal,” tutupnya.

LSM dan wartawan akan menelusuri dan mengkonfirmasi pihak perkebunan dan instansi terkait tentang perkebunan.

Wartawaty Jpn
Eka hombing- tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *