TEKONG TKI Terciduk Saat Kendarai Vixion di Bukitkapur, Pemilik Tempat Ikut Ditangkap

DUMAI, jurnalpolisi.id

Polisi menangkap seorang tekong TKI inisial IS (30) saat mengendarai Vixion di Jalan Mardi Utomo, Bukitkapur Dumai. Bersamaan dengan itu, juga diamankan SD (30) pemilik rumah yang dijadikan tempat penampungan.

Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi, didampingi Kanit Tipidter Ipda Hendra DM Hutagaol, dirilis Sabtu (10/0623) mengatakan, pihaknya mengungkap kasus TPPO atau penempatan PMI secara ilegal pada Kamis (08//6/23) sekira pukul 19.30 WIB.

Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Mardi Utomo RT. 001 Kelurahan Bukit Kayukapur Kecamatan Bukitkapur diduga telah dijadikan sebagai tempat penampungan dan penyaluran PMI Ilegal.

Tak butuh waktu lama, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur membekuk IS (30) saat melintasi di Jalan Mardi Utomo Kelurahan Bukit Kayukapur Kecamatan Bukitkapur dengan motor Yamaha Vixion BM 2160 HJ.

Tak hanya seorang diri, IS (30) dibekuk saat sedang membonceng seorang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun ilegal, karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja.

Saat dilakukan pengembangan, diketahui IS (30) menampung para calon PMI di sebuah rumah milik SD (30) di Jalan Mardi Utomo RT 001 Kelurahan Bukit Kayukapur Kecamatan Bukit Kapur. Selanjutnya, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil membekuk SD (30)pemilik rumah diketahui membantu IS menampung dan memberangkatkan TKI secara ilegal.

Kabiro Panca Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *