PT. STA Lakukan Pematangan Tanah, Tampung Tanah Timbun Dari Lokasi Tanpa Izin

Pekanbaru – jurnalpolisi.id

PT. Sumber Tani Agung (STA) dan SDO Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai saat ini sedang melakukan aktifitas pematangan lokasi dengan tanah urugan menggunakan alat berat excapator dan dozer serta angkutan tanah jenis truk tronton dan cool diesel dari lokasi pengerukan menuju PT. STA dan SDO.

Tanah timbun berasal dari Bukit Nenas dan Bukit Timah Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Lokasi pengerukan tanpa Izin dari Dinas Pertambangan ujar Harianto Ketua Lembaga Pencegah Perusakan Hutan Indonesia (LPPHI)

Dilansir media mimbarnegeri.com di Pekanbaru Minggu (4/06/2023) Menurut Harianto Pengerukan tanah timbun dengan menggunakan alat berat excapator tanpa mengantongi izin galian “C” berimplikasi hukum terhadap pelaku pengerukan dan penampung, sayangnya meski aktifitas pengerukan tanah timbun tanpa Izin, hingga saat ini masih saja berlangsung mulus tanpa adanya tindakan dari Dinas yang berkompeten.

Galian “C” tanpa izin berpotensi merugikan daerah, selain itu juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Galian “C” tanpa izin harus ditindak tegas sebab, Jika dibiarkan berpotensi merugikan keuangan daerah dari sektor pendapatan asli daerah (PAD) kota Dumai. Masih kata Harianto bahwa mulusnya tanah timbun masuk ke lokasi STA dan SDO bisa jadi mendapat “lampu hijau” dari aparat penegak hukum setempat, maka tak heran terjadi pembiaran ujar Harianto.

Dikatakan Harianto bahwa pembiaran pengerukan tanah timbun dilokasi tak berizin tersebut, diharapkan Dinas Pertambangan dan Aparat Penegak Hukum bersinergi melakukan penertiban dan menindak tegas terhadap pelaku pengerukan tanah dan penampung tanah timbun yang berasal dari lokasi tak berizin tersebut pungkasnya

Pantauan dilapangan dan keterangan yang berhasil dirangkum LPPHI Riau menyebutkan bahwa berdasarkan pengambilan titik kordinat geografis lokasi pengerukan tanah timbun tersebut berasal dari Kawasan Hutan Produksi (HP).

Dalam akhir keterangannya Harianto menghimbau agar APH segera menertibkan pengerukan tanah timbun tanpa izin, sebab bila dibiarkan dia akan terus berlanjut, lantas bagaimana dengan pihak yang memiliki izin?, mereka bersusah payah mengurus izin sampai mengeluarkan biaya, membayar pajak hingga mematuhi seluruh aspek lingkungan, sementara yang tidak memiliki izin leluasa melakukan pengerukan, “akibatnya orang enggan mengurus izin jika tanpa izin juga bisa bekerja tanpa hambatan” jelas Harianto menutup keterangannya.

Sementara itu sumber yang didapat awak media ini, bahwa disekitar lokasi Bukit Nenas yang dijadikan objek pengerukan tanah timbun tersebut diinformsikan telah ada Perusahaan yang mengantongi Izin konsesi pengerukan tanah urugan, Namun oleh kontraktor lebih memilih tidak menggunakan perusahaan yang mengantongi izin konsesi, karena tak perlu repot membayar pajak dan lain sebagainya.

Ediror Asmadi

Sumber. Mimbarnegeri.com (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *