GANAS! Oknum PNS Pemuja Sabu di Kubu Rokan Hilir Gasak Rokok Satu Steling.

ROHIL, jurnalpolisi.id

Tim Opsnal Polsek Kubu meringkus oknum PNS berinisial HR (43), warga Jalan Parit Umar Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu, Rokan Hilir dan temannya IR (27). Keduanya terlibat dalam pencurian rokok satu steling (etalase).

Oknum PNS bersama rekannya tersebut diamankan atas laporan M Fahry (32) yang merupakan korban pencurian rokok beserta stelingnya di toko ponsel milik korban Jalan Hangtuah Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Ahad (04/06/23) menyebutkan, kejadian itu bermula pada Kamis 1 Juni 2023 lalu. Saat itu pelapor sedang dalam rumah. Kemudian pelapor pergi ke toko ponsel yang berada di depan rumahnya dan melihat steling tempat rokok sudah hilang.

Pelapor mencarinya dan bertanya kepada anak sekolahan yang tidak jauh dari rumah pelapor. Dari kesaksian salah satu warga bernama Candra Agung dan beberapa temannya, melihat diduga pelaku HR bersama rekannya ada membawa steling menggunakan sepeda motor.

“Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 juta. Kemudian, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu,” kata AKP Juliandi.

Selanjutnya, Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka Riky Tri Laksono mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa diduga pelaku pencurian tersebut sedang di rumahnya Sungai Kubu Dalam dan melaporkannya kepada Kapolsek Kubu AKP Zulmar SH.

Atas perintah Kapolsek, Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan HR dan IR dari rumahnya. “Setelah diamankan dan diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Sektor Kubu guna pengusutan lebih lanjut,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa pecahan kaca steling dan 1 unit sepeda motor. Sementara saat dilakukan tes urine, kedua pelaku positif mengandung methampetamin.

Kabiro Panca Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *