Diduga Sarat Kepentingan, Hingga Penghulu Pedamaran Melarang Media Memberitakan Terkait Sikoncang

Rokan Hilir ,Jurnalpolisi.id

-Masih dalam persoalan kehadiran alat layanan mandiri kepenghuluan yang akrab di namakan sikoncang pancasila, yang sudah mendarat di perdesaan sejak beberapa bulan lalu, dan berada di kalangan Pemerintah Desa di Daerah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Diketahui bahwa sebelumnya, persoalan sikoncang Layanan Mandiri kepenghuluan itu bukanlah pertama kalinya yang gencar di sorot publik dengan berbagai persoalan yang ada.

Sebelumnya alat sikoncang Layanan Mandiri kepenghuluan itu sempat jalan di tempat selama beberapa bulan lamanya yang diduga mangkrak tanpa kejelasan, namun setelah mendapat sorotan di kalangan publik , berbagai pihak mulai turun untuk memfungsikan alat sikoncang Layanan Mandiri kepenghuluan itu.

Namun sangat di sayangkan, seorang penghulu di kepenghuluan Pedamaran di kecamatan pekaitan, meminta pihak media agar tidak ribut ribut lagi terkait dengan sudah berfungsinya alat sikoncang,

Dugaan Sementara, besarnya sebuah kepentingan dari penghulu pedamaran terkait alat sikoncang, hingga mampu melarang pihak publikasi untuk memberitakan terkait alat sikoncang itu, adapun alasan dari penghulu pedamaran menyebutkan”, bahwa alat sikoncang Layanan Mandiri kepenghuluan itu sudah aktif di perdesaan khususnya di kecamatan pekaitan “sebut Wan Ashari.Demikian larangan wan ashari terhadap wartawan terkait persoalan tersebut.

Sementara itu, saat di konfirmasi wartawan sabtu malam, 3 juni 2023 terkait dengan landasan hukum dari perkataan larangan yang di sampaikan oleh penghulu pedamaran di salah satu media di beberapa waktu lalu,

Wan Ashari mengatakan” bahwa dirinya tidak bermaksud untuk melarang media ataupun wartawan untuk melakukan tugasnya sebagai jurnalis” sebut Wan Ashari saat dikonfirmasi wartawan yang diduga berdalih lari dari perkataannya sendiri.

Lanjutnya lagi ” Wan Ashari juga mengaku tidak mengerti hukum dalam perkataannya yang sarat akan kepentingan hingga melarang pihak publikasi untuk memberitakan terkait alat sikoncang itu ” jelas wan ashari saat di konfirmasi publik

Tak hanya itu, keterangan penghulu pedamaran disinyalir berbau pelecehan terhadap konfirmasi publik, karena lari dari kontek yang di sertai pembicaraan yang tak pantas untuk di jabarkan di dalam suatu pemberitaan, karena sulit untuk di cerna, alhasil, hal itu juga di perparah, dengan dalihnya terkait perkataannya yang mengandung unsur penghentian terhadap langkah jurnalis dalam menjalankan fungsiya sebagai mana yang telah di atur oleh UU NO 40 tentang Pers..

Sementara itu di waktu yang sama, kepala dinas PMD Rohil beserta camat pekaitan sudah di konfirmasi terkait persoalan larangan yang di sampaikan oleh penghulu pedamaran terkait alat sikoncang.

Untuk itu camat pekaitan menyebut bahwa dirinya akan bertanya kepada penghulu pedamaran terkait dasar dari perkataannya yang diduga kuat sarat kepentingan” demikian penjelasan singkat dari camat pekaitan saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya sabtu malam.

Kabiro Panca Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *