POLISI Tangkap Dua Warga Desa Pasir Putih Bagansinembah, Kepergok Padamkan Api

ROHIL – jurnalpolisi.id

-Polsek Bagansinembah menangkap Komang Rudiana (39) serta Dedi Susanto (29), warga Desa Pasir Putih dalam kasus karhutla. Keduanya dipergoki tengah memadamkan api.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus AMK didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut, Ahad (04/06/23). Ia mengatakan, keduanya diamankan berdasarkan pantauan titik hotspot Dasboard Lancang Kuning di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah, Sabtu (03/05/23).

“Pengungkapan pembakaran lahan tersebut terjadi pada hari Sabtu 03 Juni 2023 sekira pukul 08.30 WIB. Personil pemadaman karhutla dipimpin langsung Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus AMK melakukan patroli di sekitar lokasi,” ujarnya.

Setibanya di lokasi Karhutla, Iptu Hotler Sihite bertemu saksi Paino dan Sidik. Aparat menjelaskan bahwa sesuai pantauan Dasboard Lancang Kuning, api terlihat sejak hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

“Saksi menerangkan bahwa pemilik lahan tersebut Komang Rudiana. Setelah mendapatkan keterangan dari saksi, Iptu Hotler Sihite meminta tolong kepada saksi untuk membantu mencari Komang Rudiana,” jelasnya.

Lebih lanjut AKP Juliandi menerangkan, Komang ditemukan di areal karhutla tersebut sedang berupaya memadamkan api dengan menggunakan alat seadanya. Iptu Hotler Sihite langsung melakukan interogasi singkat dan Komang mengakui bahwasanya dialah yang melakukan pembakaran lahan tersebut dibantu oleh Dedi.

Selanjutnya kedua diduga pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun titik koordinat karhutla yaitu, 1, 59285,100,579619999999999, 1.59349,100,58036, 1,59336,100,57969,”.

“Sementara, barang bukti yang ditemukan berupa, 1 (satu) unit senso kecil, tiga unit parang, korek api dan potong kayu yang terbakar,” pungkasnya.

Kabiro Panca Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *