Curi Rokok di Ponsel Sekaligus Stelingnya, Oknum PNS dan Temannya Diringkus Polsek Kubu

Kubu, jurnalpolisi.id

Curi rokok sekaligus dengan gasak stelingnya, Oknum PNS inisial HR alias Iyin alias Camat (43 Th) alamat Jln Parit Umar Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu Kecamatan Kubu -Rohil dan temannya inisial IR alias Rohim (27 Th) kerja bangunan, alamat Jln Parit Umar Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu Kecamatan Kubu – Rohil, Diringkus Tim opsnal Polsek Kubu Polres Rohil dirumahnya. Kamis 1 Juni 2023 Pukul 00.15 WIB.

Keduanya diringkus atas tindakan pihak berwajib terhadap laporan korban M. Fahry (32 Thn) dan keduanya pun mengakui beraksi mencuri rokok dan steling di Ponsel milik M. Fahry yang berada di Jln Hangtuah Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir. dan membawanya kabur. Senin 29 Mei 2023. Pukul 13.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan dari pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan ( Curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu tersebut.

Saat kejadiannya pelapor sedang berada di dalam rumah, kemudian pelapor pergi ke depan Ponsel yang berada di depan rumahnya dan melihat steling tempat rokok yang berada di dalam ponsel tersebut sudah hilang, kemudian pelapor bertanya kepada istrinya yang bernama saudari Siska, dan setelah diketahui hilang karena baru ada didalam ponsel tersebut, Kemudian pelapor berusaha mencarinya dan bertanya kepada anak sekolah SMA yang tidak jauh dari rumah pelapor,

Diketahui dari saksi nama saudara Candra Agung dan beberapa temannya melihat diduga Pelaku saudara HR alias Iyin alias Camat ada membawa steling berdua dengan temannya menggunakan sepeda motor merek suzuki shogun warna biru hitam. Atas kejadian tersebut Korban atau pelapor merasa tidak senang dan mengalami kerugian Sekira Rp. 2.600.000,- serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu,” jelas AKP Juliandi.

Selanjutnya, Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu saudara Bripka Riky Tri Laksono mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa diduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut sedang di rumahnya yang berada di sungai kubu dalam, kemudian ps Kanit melaporkannya kepada Kapolsek Kubu saudara AKP Zulmar, SH. Dan Atas perintah Kapolsek Tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki dewasa yang bernama saudara HR alias Camat dan saudara IR alias Rohim dari rumahnya.

Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi terhadap pelaku, keduanya mengakui dengan berterus terang bahwa iannya terlibat dengan dugaan perkara pencurian rokok dalam steling milik saudara pelapor, Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian sektor kubu guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.

Untuk barang bukti, Pecahan Kaca steling. 1 unit sepeda motor merek Suzuki shogun RR Warna Biru hitam, dengan No. Pol : BM 6448 PQ. Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya keduanya positif mengandung Methampetamin, setelah itu terhadap kedua tersangka di sangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 K.U.H.Pidana,” imbuhya.

Kabiro Panca Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *