Jajaran Polsek Cikaum Resor Subang Bekuk Dua Pelaku Pencurian Besi Bekas Rel Kereta Api di ST Cikaum.

Juni 1, 2023

Subang – JurnalPolisi.id

Kamis – 01/06/2023.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikaum berhasil membekuk dua pelaku pencurian besi bekas rel Kereta Api yang sudah tidak berpungsi, Rabu – 31 – Mei 2023, pukul. 00.30 Wib.

Dalam aksi pencurian besi bekas rel Kereta Api yang sudah tidak berfungsi, parapelaku melakukan aksi tersebut dimalam hari, Selasa – 30 – Mei, pukul. 23.00 Wib disekitar Setation Cikaum, Desa Cikaum Barat Kecamatan Cikaum,Kabupaten Subang Jawa Barat. Dengan adanya kejadian pencurian besi bekas rel kereta api yang sudah tidak berfungsi, jajaran Unit Reskrim Polsek Cikaum dengan sigap langsung membekuk para pelaku pencurian,untuk digiring kemapolsek Cikaum.

Dengan adanya, pihak PT.KAI merasa kehilangan besi bekas rel kereta api yang sudah tidak berfungsi lagi untuk dijadikan rel jalan perlintasan kereta api, sehingga pihak PT KAI memberikan informasi kehilang pada pihak yang berwenang. Sebelumnya Satuan jajaran Polres Subang Polda Jabar dibawah Pimpinan AKBP Sumarni S.IK, S.H, M.H, respon cepat dan olah TKP ( Tempat kejadian perkara ) adanya pencurian besi bekas rel kereta api distation Cikaum milik PT.KAI. Kapolres langsung datangi Kemapolsek Cikaum untuk lebih lanjut, sekaligus gelar Konferensi Pers dimapolsek Cikaum.

Dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan bersama jajaran Unit Reskrim Polsek Cikaum yang digelar dimapolsek Cikaum. Kapolres Subang AKBP Sumarni S.IK, S.H, M.H, yang didampingi Kapolsek Cikaum AKP Anton Indra Gunawan S.E, serta Kasat Reskrim AKP Ade serta jajaran, mengungkapkan,”

Perkara pelaku pencurian berupa besi bekas rel kereta api milik PT.KAI yang ada di station Cikaum. Dalam aksinya,” pelaku mengambil besi bekas rel kereta api berukuran dengan panjangnya 12 meter disebelah barat station kereta Cikaum. adapun tersangka sebagai tindak pelaku kejahatan pencurian besi bekas rel kereta api,berinisial BY bin S asal Tanggerang Banten,pekerjaan Oknum Karyawan BUMN PT.KAI, dan sebagai tersangka berikutnya, berinisial K bin S asal Bandung Jawa Barat,pekerjaan sebagai buruh. Namun hasil dari pencurian tersebut terdapat barang bukti yang diamankan oleh jajaran Polsek Cikaum berupa: satu buah kunci inggris, dua set perlengkepan las ( 2 tabung gas 3 kilo dan 1 selang las berikut tabung oxigen, dua buah bambu, dua tali tambang, satu besi rel kereta api ukuran 120 cm, dan tiga batang besi rel kereta api dengan ukuran panjang 4 meter, satu unit mobil truk berikut STNK dan Kunci, satu mobil pick up Suzuki futura berikut STNK dan kuncinya.Namun semua perlengkapan itu dijadikan untuk sarana aksi kejahatan pencurian oleh pelaku.

Sebelumnya,” dalam pengungkapan perkara pencurian,parapelaku pencurian besi bekas rel kereta api yang sudah tidak berfungsi, pelaku melakukan aksi pencurian mulai bulan januari 2023, sebanyak 12 batang besi rel, dengan panjang 3 meter/batang = 36 batang dengan berat besi 3000 kg,dengan tonase menjadi 3 Ton dengan harga Rp.6000/kilo dengan jumlah rupiah menjadi Rp.18.000.000.

Lanjut,” untuk aksi pencurian bulan Maret 2023, sebanyak 3200 kg dengan jumlah besi 11 batang dipotong menjadi 3 meter = 33 batang dengan berat 3,2 Ton kali Rp.6100 = jumlah uang Rp.19.800.000. Dan bulan April, sipelaku masih terus melakukan aksi pencurian sebanyak 2 batang dan dipotong menjadi 2 meter, namun aksi yang dilakukan gagal,barang tersebut tidak sempat terbawa oleh sipelaku,pungkasnya.

Namun terungkap kembali aksi pencurian besi bekas rel kereta api yang sudah tidak berfungsi lagi, 31 – Mei 2023, sebanyak 3 batang 8 meter dipotong menjadi 6 batang dengan berat 1 Ton dikali 6.300 = 6.300.000, langsung tertangkap tangan saat melakukan aksi pencurian. Dalam aksi pencurian besi bekas rel kereta api yang sudah terjual oleh sipelaku selama Januari sampai Mei 2023, dengan Total yang terjual 6,2 Ton dengan jumlah uang Rp. 37.800.000. Pengungkapan ini dilakukan berawal adanya informasi kehilangan besi bekas rel kereta api milik PT.KAI di Station Cikaum yang dicuri.

Dalam penangan perkara pencurian,sesuai dengan Undan Undang yang sudah ditentukan dalam KUHP ( Kitab undang undang hukum pidana ), bagi parapelaku pencurian dijerat pasal 363 tentang pencurian, dengan hukuman penjara selama lamanya 5 tahun penjara.

AKBP Sumarni menjelas,”
dalam penanganan kasus ini, pihak pihak lain yang membantu ataupun bersama sama dengan pelaku
yang sudah diamankan dimapolsek Cikaum masih sedang didalami dan dikembangkan terus, dan Kapolres AKBP Sumarni juga menghimbau kepada instansi terkait PT.KAI, termasuk seluruh warga masyarakat agar sama sama kita memperketat penjagaan rel kereta api ini,agar jangan sampai terjadi kasus serupa, dan sehingga tidak menimbulkan korban jiwa ataupun kecelakaan dalam melintas diwilayah kita,juga menjaga kedisiplinan, keamanan agar tentram, aman dan kondusif,pungkasnya.

( Rb JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *