PT MAS Bungkam terkait diminta jawaban kejelasan atau klarifikasi Izin UsahaPerkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU)

Labuhan batu, jurnalpolisi.id

Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara ( DPP-LSM TAWON ) menyurati pihak PT MAS ( Mestika Agro nusa Sejahtera ) dalam perihal meminta jawaban kejelasan atau klarifikasi Izin Usaha
Perkebunan (IUP) dan atau Hak Guna Usaha (HGU) Lahan Perkebunan Kelapa
Sawit PT MAS (Mestika Agronusa Sejaterah) di Dusun Sei Solat, Desa Tanjung
Mulia Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten labuhan Batu Selatan – Sumut, Demikian disampaikan, Sabtu 27/05/2023

Terkomfirmasi bahwa (DPP.LSM-TAWON) Provinsi Sumatera Utara dengan SK MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI
MANUSIA RI : NOMOR AHU-0001591.AH.01.07.TAHUN 2022, sebagai sosial kontrol dan pemerhati
kebijakan pemerintah, TNI/POLRI, BUMN, BUMD, dan swasta serta masyarakat tentang penegakan
dan pelanggaran hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

R.Marulitua, SH Sekretaris DPP LSM TAWON menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan cek dilapangan dan ada beberapa temuan.

” Hasil dari Investigasi yang kami lakukan adalah,

  1. Lahan perkebunan kelapa sawit ± 500 hektar tidak terlihat ada plang merek perusahaan terletak
    di Dusun Sei Solat, Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten labuhan Batu
    Selatan – Sumut,
  2. Lahan perkebunan tersebut di atas di sebut PT MAS (Mestika Agronusa Sejaterah),
  3. Diduga lahan perkebunan kelapa sawit tersebut di atas tidak memiliki izin usaha perkebunan (IUP) dan atau Hak Guna Usaha (HGU).
  4. Diduga lahan perkebunan tersebut diatas menghasilkan produksi Tandan Buah Segar (TBS) ratusan ton/bulan.
  5. Diduga lahan perkebunan tersebut dikuasai dan dikelola dari lahan hutan menjadi perkebunan
    kelapa sawit selama + 20 tahun.
  6. Diduga lahan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak memiliki: izin lokasi, izin lingkungan dan
    UKL/UPL.
  7. Diduga SPT, pembayaran pajak tahunan tidak sesuai NPWP perusahaan perkebunan atau dan
    lain-lain.
  8. Diduga perkebunan kelapa sawit tersebut diatas merupakan kejahatan yang dapat merugikan
    pemerintah atau Negara.
  9. Diduga karyawan Perkebunan kelapa sawit tersebut tidak terdaftar dinas tenaga kerja.
  10. Diduga karyawan di perkebunan kelapa sawit tersebut tidak memiliki BPJS ( Badan
    Penyelenggara Jaminan Sosial) Tenaga kerjaan, ” Demikian R Marulitua menuturkan hasil dari Investigasi DPP LSM TAWON.

” Terkait dari hasil Investigasi tersebut tentu menimbulkan bermacam pertanyaan kepada PT MAS ( Mestika Agro nusa Sejahtera ) kejelasan atau klarifikasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan atau Hak Guna Usaha (HGU) Lahan Perkebunan Kelapa
Sawit PT MAS (Mestika Agronusa Sejaterah) di Dusun Sei Solat, Desa Tanjung
Mulia Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten labuhan Batu Selatan – Sumut
” tutur Sekretaris DPP LSM TAWON tersebut

R.Marulitua, SH menyampaikan DPP LSM TAWON berharap PT MAS ( Mestika Agronusa Sejahtera ) dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan tentang

  1. Apakah perkebunan kelapa sawit PT MAS (Mestika Agronusa Sejaterah) ± 500 hektar di Dusun Sei Solat, Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten labuhan Batu Selatan –
    Sumut sudah memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik).?
  2. Apakah lahan perkebunan kelapa sawit tersebut memiliki IUP (Izin Usaha Perkebunan) atau
    memiliki HGU (Hak Guna Usaha).?
  3. Apakah luas lahan perkebunan tersebut sudah sesuai luasanya dengan objek IUP dan atau HGU
    perkebunan.?
  4. Apakah pengajuan permohonan izin usaha perkebunan juga melalui lembaga online single
    submission (OSS).?
  5. Apakah usaha perkebunan kelapa sawit di atas adalah pelaku usaha perorangan/badan usaha.?
  6. Apakah lahan usaha perkebunan sudah memiliki: izin Lokasi, izin lingkungan dan UKL/UPL.?
  7. Apakah SPT pembayaran pajak tahunan sudah sesuai dengan NPWP objek Perusahaan
    Perkebunan.?
  8. Apabila usaha perkebunan tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah apakah
    berpotensi merugikan Negara. ?
  9. Berapa luas lahan perkebunan kelapa sawit tersebut di atas yang dikelola dan di kuasai oleh
    perusahaan.?
  10. Apakah karyawan perkebunan kelapa sawit tersebut sudah terdaftar di dinas ketenaga kerjaan
    dan memiliki BPJS Tenaga Kerja.?

” Melalui surat yang akan kita sampaikan nanti kita mohon kepada Bapak Rido Silitonga (Pimpinan/Manager Perkebunan) atau PT. MAS agar
dapat duduk bersama untuk memberikan jawaban kejelasan atau klarifikasi dan secara tertulis setelah
surat ini kami sampaikan, ” Ucap R Marulitua,SH

Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers serta Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik Pasal 64 memberikan kewajiban kepada setiap badan publik, untuk membuka akses setiap pemohon untuk
informasi publik. Awak media mencoba mengkofirmasi perihal temuan-temuan dari DPP LSM TAWON Via pesan Watt shap kepada Rido Silitonga ( Pimpinan Manager Perkebunan ) atau PT MAS, namun sampai berita ini ditayangkan Pimpinan Manager Perkebunan memilih untuk bungkam.

Ramses Marulitua, SH menjelaskan,

“Menyangkut perihal tersebut, kita harus menimbang dan mengingat yang menjadi
Dasar hukumnya adalah :

  1. Undang-undang Nomor 05 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok-pokok Agraria
  2. Undang undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.
  3. Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020
  4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
    Lingkungan Hidup
  5. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan yang di ubah sesuai UU
    Nomor 11 Tahun 2020 Tentang cipta kerja
  6. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ” ungkap Ramses Marulitua menjelaskan

Wartawaty Jpn
Eka hombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *