Anggota DPRD Sumbar, Ismunandi Sofyan.SE Laksanakan Bimbingan Teknis Pemberdayaan Konsumen di Kabupaten Agam
Mei 27, 2023
Agam,Sumbar – jurnalpolisi.id
Anggota DPRD Sumatera Barat,Ismunandi Sofyan.SE melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pemberdayaan Konsumen melalui dana pokirnya di Lubuk Basung
Kabupaten Agam.
Dan juga sebagai narasumber waktu pelatihan Pemberdayaan Konsumen di Kabupaten Agam, dan juga sebagai unggulkan pendanaan acaranya skaligus motivasi dan selalu menampung aspirasi masyarakat.Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari kerja, yaitu hari Kamis, jumat, tanggal 25_26/5/2023 di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung Agam Sumatera Barat yang dikuti sebanyak 80 orang peserta.
Pesertanya dari Kecamatan Lubuk Basung, Tanjung Mutiara, Tanjung Raya dan kecamatan palembaya yaitu, pesertanya dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan lainnya.Atas kegiatan yang dilaksanakan sekama 2 hari kerja dan anggarannya dari pokir Ismunandi Sofyan.SE, termasuk biaya transportasi peserta.
Dalam penyampaian Ismunandi Sofyan.SE sebagai Narasumber dan sebagai Anggota DPRD Sumatera Barat menyampaikan secara rinci berkaitan inti sari dari pelatihan tersebut.Kemudian materi ini disampaikan oleh Plt. Kadisperindag Naker Agam Ir. Jetson, MT, Memperkenalkan lebih banyak kepada kita sebagai konsumen pertama apa yang harus kita gunakan.
Menyampaikan kalau kita menemukan sesuatu yang tidak pas menurut kita dalam transaksi kita dipaksa ataupun menjadi ketetapan lain salah satunya adalah adanya takar ukur timbang.Timbang itu memang sebenarnya sudah lama sudah dijamin beliau undang-undang kita setiap tahun 1981 itu dengan nomor 2 tahun 81 di situ sudah menyatakan bahwa kepentingan.
Undang-undang tentang perlindungan konsumen yang berkaitan dengan Metrologi itu tahun 81 ini sudah cukup lama makanya kami rasa Ini, untuk menjamin itu tetap pemerintah mengeluarkan metode program.Pemerintah bahkan ada badan yang menaunginya nah kewenangan untuk menaungi itu sudah dibentuk sampai ketepatannya, Ini kita sudah mempunyai UPTD khusus Metrologi ini.
Dan pertama nanti pergi kita, akan naik sekarang ke dalam forumnya, forum konsumen tentu hari ini kita berbicara konsumen itu secara bertahap akan menggunakan pelayanan itu di pasal-pasal.
Tapi yang intinya dari kami itu adalah memberikan penyuluhan kepada seluruh masyarakat bagaimana memanfaatkan adanya ke metrologian ini yang paling penting.
Niscaya nanti kita juga aktif Ada kritis dalam setiap pemanfaatan jasa atau barang yang dijual di pasaran, Itu memang kami atau pemerintah harus juga melakukan pengawasan pembinaan monitoring terhadap pengusaha atau produsen atau penjual jasa yang menggunakan alat ukur timbang dan kalender contoh.
Untuk melakukan monitoring pengawasan, kebenaran alat-alat yang digunakan nah Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan yang ditawarkan oleh konsumen produksi itu kepada atau penjual itu kepada konsumen.
Yang dimaksud dengan Tera itu adalah yang berlaku, memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda terasa atau pada terabatal yang berlaku dan dilakukan oleh bendera berdasarkan kerugian yang dijalankan atas tetap yang belum dan yang belum dipakai.
Maksudnya adalah ada alat yang baru pertama kali itu tugas kita di UPTD yaitu melakukan pengecekan yang sudah digunakan sebagai bentuk pelayanan konsumen dan memberlakukan pengujian kembali dari alat ukur timbang yang sudah diadakan sebelumnya yang sudah tiga kali bersih sebelumnya.
Dalam pelatihan ini juga diberikan berbagai penjelasan mengenai Metrologi Legal yaitu terkait berbagai satuan ukuran, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, dan termasuk berbagai jenis alat takar yang tidak boleh digunakan dalam bertransaksi.
Dan memperkenalkan lebih banyak kepada kita konsumen pertama apa yang harus kita gunakan dan menyampaikan kalau kita menemukan sesuatu yang tidak pas menurut kita dalam transaksi kita dipaksa ataupun menjadi ketetapan lain salah satunya adalah adanya takar ukur timbang.
Timbang itu memang sebenarnya sudah lama sudah dijamin beliau undang-undang kita setiap tahun 1981 itu dengan nomor 2 tahun 81 di situ sudah menyatakan bahwa kepentingan.
Pada hari terkahir dihadirkan Kepala BPSK Kota Bukittinggi yang memberikan jabaran terkait dengan berbagai sengketa-sengketa dalam transaksi berikut penyelesaiannya dan tidak lupa juga diberikan contoh-contoh hal yang sering terlihat biasa padahal tidak diperbolehkan dalam undang-undang.
Beberapa contoh yang diberikan tersebut seperti tulisan-tulisan yang dibuat oleh penjual, sebagai contohnya “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan”, atau juga kehilangan helm yang pengelola parkir tidak mau menggantinya.
Dimana masyarakat yang merasa dirugikan dan ada wadah untuk melaporkan kerugian-kerugian mereka dan difasilitasi oleh Bpsk untuk penyelesaiannya seperti apa pelaporannya seperti apa mekanismenya.
Mungkin nanti akan disampaikan oleh keluarga sendiri, juga bisa dikatakan tempat yang semestinya banyak dikunjungi oleh masyarakat ketika mengalami kendala atau kecurangan karena wajah ini harus dimanfaatkan.
Apalagi disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan perdagangan profinsi Sumatera Barat untuk Agam, itu sampai sekarang itu masih mengenal kasus Apakah benar orang Agam ini aman-aman saja.Padahal ketika ditanya masalah timbangan saja masih pada diam-diam saja, kan sampaikan sama Ali Rahmat sebagai petugas yang berkaitan pelatuhan ini( Syafrianto )