Menjelang Pemilu Legislatif 2024 Forum Anak Anak Asli Teluk Bintuni Meminta Orang Asli Papua Jangan Jual Hak Kesulungan Untuk Kepentingan Sesaat.

Bintuni – Jurnalpolisi.id

Sejak Selasa 23/05/2023 Saat media ini Menemui Agustinus Orocomna SH ketua Forapelo Kabupaten Teluk Bintuni Di kediamanya yang berasa Goor Kampung Lama distrik Bintuni, Provinsi Papua Barat itu.

Kata, Orocomna, Kembali kami mengingatkan kepada semua pihak dan juga termasuk Anak-anak Papua harus menghargai keberadaan UU Otsus No. 2 Tahun 2021 PP 106 dan 107 tentang Otonomi khusus bagi Papua bagi Papua yang menjadi Amanat resmi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mempersatukan mengkukuhkan serta memanusiakan OAP didalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sesuai UU OTSUS No. 2 Tahun 2021 Pasal 74 ayat 4 bahwa Semua DOB Kabupaten Kota maupun Provinsi di Tanah Papua harus diberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada OAP untuk ikut berkicimpun dalam bidang Birokrasi Pemerintah Daerah maupun dalam Bidang Politik yaitu Calon Legislatif maupun Calon Bupati/Wali kota dan Gubernur harus sebesar-besarnya OAP.

Kami tidak rasis kami tidak menolak siapapun yang datang hidup bersama dengan kami disini kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk kami punya Suku2 Nusantara yang datang di Papua untuk mencari makan dan minum dalam arti bahwa boleh Bangun Rumah Tinggal bersama dengan kami boleh buka Warung boleh buka Toko/Kios atau usaha2 lainnya tetapi untuk bidang Birokrasi Pemerintah dan Politik mohon hargai kami OAP sebagai Pemilik Tanah Papua. Ungkap Agus

Kami perlu sampaikan disini juga bahwa menurut kami Negara Indonesia ini sudah adil bagi kami, mulai dari Sabang sampai Merauke dengan memberi Kabupaten/Kota dan Provinsi bagi setiap Suku untuk mengatur dan mensejahterakan Sukunya Masing-masing.

Pihaknya Berharap untuk semua Suku Nusantara yang mendiami tanah Papua untuk tetap menghormati dan menghargai Orang asli Papua di Tanah dan Negrinya itu.

Ia juga kembali tekankan, siapapun dia yang ada diatas Tanah Papua harus menghargai Keberadaan UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi khusus bagi Papua karena itu adalah bagian dari perintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tutupnya

(Buce JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *