Dua Pemuda Cidadap/Karang Pucung Membawa Anak Perawan Berusia 13 Tahun Hingga Nginap, Tanpa Ijin Orang Tuanya
Mei 22, 2023
Cilacap – jurnalpolisi.id
Menjadi titik permasalahan kedua pemuda inisial NR (26th) dan MN (24th) telah mecekoki minuman beralkohol kepada bocah di bawa umur CN (13th), Sebelumnya sudah sering kali CN di jemput NR tanpa seijin orang tua CN, akhirnya berujung titik permasalahan.
Menurut ayah korban, “Sudah sering kali anak saya di jemput di bawa oleh motor N.Mex milik inisial NR tanpa ijin ke orang tua, boro boro ijin untuk permisi datang ke rumah saya pun tidak, saya sangat cemas dan was-was semalam anak perawan saya tidak pulang ke rumah.
CN saat di telpon ayahnya menyambung dan CN menjawab, ” Nanti CN pulang di antar sekitar jam 22:00 wib, lagi nunggu motor yang mau buat antar pulang sedang di bawa MN keluar, ” (jelas CN via telpon).
Namun dengan waktu mengulur hingga larut malam CN belum juga pulang ke rumah, dan akhirnya ayah dan paman CN terpaksa mandatngi ke rumah NR yang bertempatan di desa Cidadap , orang pertama yang sering kali terlihat menjemput CN diluar rumah tanpa ijin orang tua.
Tibalah sampai tujuan ayah dan paman CN bertemu dengan NR , namun di lokasih pertemuan itu CN sudah tidak dengan NR, entah di mana, “(Menurut cerita paman CN).
Saat NR di tanya di mana keberadaan CN oleh ayah dan paman CN, jawab NR, “Memang tadi sama saya, dan saya yang jemput setelah itu CN ikut dengan MN entah pergi ke mana, “(jelas NR)
Paman menjawab perkataan NR, “Mau bagaimana kamu NR harus bertanggung jawab, tolong cari di mana keberadaan mereka secepatnya di antar pulang, “jawabnya.
Dan keesok harinya paman menanyakan kabar keberadaan CN ke ayahnya CN, “Gimana sudah ada kabar belum tentang anak kamu ? “kiranya.
jawab ayah CN, ” sudah pulang sehabis sholat Subuh, tapi CN sampai rumah sendiri katanya di antar oleh NR sampai musolah, “(jelasnya).
Saat itu juga CN di temukan dan langsung ditanyakan oleh paman, “Dari mana kamu semalam tidak pulang, nginap di mana ?
Jawab CN, “Nginap di rumah teman MN, jelasnya.
Singkat kata Paman, “Apa saat itu di sana kamu ikut berminum alkohol soalnya ada yang bilang ke paman mereka suka berminum alkohol, apa kamu saat itu diminumkan ?
Jawab CN, “Tidak.
Lantas paman, “Tidak salah…, Kamu jawab dengan jujur.
Jawab CN, “Pernah minum hanya sewaktu pertama kali kenal mereka itu pun di suruh menghormati mereka, saat itu MN yang beli minumannya dan NR yang menawarkan sambil menyidorkan minuman ke CN, jelasnya.
Paman, “Apa selama kamu bergaul dengan mereka di sana pernah dilecehkan ?
Jawab CN, “Tidak si .., “(jelasnya)
Dalam salah satu permasalahan ini penjemputan di luar rumah membawa anak dibawah umur tanpa ijin orang tuanya, sering diketahui warga setempat penjemputan dijalan dengan jenis motor yang sama, dan tidak tau niat tujuan yang dimiliki pelaku, sehingga membuat orang tua korban khawatir dan waswas.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum di Indonesia mengatur penculikan dan kasus pelecehan terhadap anak? Dalam perspektif hukum, delik penculikan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 328 dan Pasal 333. Untuk korban anak, aturan yang diterapkan adalah Undang-Undang Perlindungan Anak.
(UU No. 23 Tahun 2022 dan perubahannya dalam UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016). Jika dalam pemeriksaan kepolisian (yang dikuatkan hasil visum et repertum) ditemukan adanya indikasi perbuatan cabul atau kekerasan seksual, pasal lain dalam UU Perlindungan Anak akan diterapkan melalui lembaga gabungan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 65 KUHP dan dapat memperberat ancaman pidana bagi pelaku.
Adanya kedua pelaku saat ini masih berkeliaran di desanya, dan orang tua CN merasa di rugikan akan menindak lanjut laporan, “agar tidak ada lagi korban berikutnya dengan kasus sama “(jelasnya).
(Sf/red)