USAHA PUPUK KOMPOS DESA LINGGA TIGA DIPERTANYAKAN KEABSAHANNYA.

Labuhan Batu – jurnalpolisi.id

Masyarakat setempat yang berdomosili di sekitar Pengolahan pupuk Kompos, Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu, Propinsi Sumatera Utara, pada awak media Sepindonesia. Com, Selasa (16/5/2023) mengatakan, kenapa sejauh ini, pihak perusahaan pupuk kompos, AT memasarkan pupuk tersebut, sampai keluar daerah, padahal, kalau dilihat tulisan yang terpampang di Depan Kantor, hanya husus untuk anggota Koperasi yang ada di Labuhan Batu, dengan tulisan Koperasi Produsen Usaha Peningkatan Kesejahteraan , Petani Labuhan Batu, tapi pada kenyataannya pemasarannya sampai keluar Daerah, seperti Daerah Paluta dan Propinsi Riau, terang mereka.

Selain dari itu, tambah mereka, pihak pengusaha pupuk kompos tersebut, tidak memperdulikan dampat usahanya pada warga masyarakat setempat, seperti saat mengolah bahan baku pupuk kompos yang dipermentasi sangat mengganggu pernafasan, baunya sangat menyengat, sehingga meresahkan bagi kami warga sekitar pabrik pengolahan, ujar mereka.

Sumber lain yang tidak ingin disebut namanya juga mengatakan, besar kemungkinan, pihak pengusaha pabrik pupuk kompos tersebut, belum mengantongi Surat Izin pemasaran dari Instansi terkait di Pemkab Labuhan Batu, karena kalau dia mengatas namakan Koperasi dalam melakukan usaha pengolahan pupuk kompos, cukup memasarkannya hanya sebatas anggota Koperasi yang terdaftar dalam pembentukan anggota, ini kok pemasarannya sampai keluar Daerah, tandasnya.

Awak media yang menemui AT. selaku pengelola pupuk kompos, belum lama ini, menjalaskan, tujuan dari dibangunnya usaha pengolaban pupuk kompos, tidak lain untuk mensejahterakan anggota petani sawit yang bergabung dalam Koperasi, dan selain itu, untuk dapat menampung tenaga kerja bagi warga yang menganggur, terang AT.

Ketika ditanya awak media tentang perizinan usahanya, AT menjawab, kita masih mengurus perizinan yang lain menyangkut usaha pupuk kompos, sebutnya mengahiri.

Salah seorang, yang mengusai tentang pupuk di Labuhan Batu dan tidak ingin ditulis namanya, pada awak media mengatakan, seyogianya kalau kita membangun usaha apa saja, terlebih dahulu kita harus mempersiapkan, Lokasi dan perizinannya baru selanjutnya kita harus, mengurus surat izin dari warga setempat yang dikatahui Pemerintah Desa, baru kita mendirikan usaha apa saja, terlebih usaha mengolab pupuk kompos, tegasnya.

Selanjutnya, tambahnya, dalam kita membuka usaha harus senantisa menjaga lingkungan, karena tanpa kita mengindahkan lingkungan, sudah jelas usaha kita tidak berjalan dengan lancar, dan kalau kita tidak mengikuti aturan yang berlaku di Negara ini, sudah barang tentu, kita berhadapsn dengan hukum, tegas dia menutup perbincangan. Penulis berita ( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *