Cabuli Dua Keponakannya Masih SD, Paman Dijebloskan Ke Jeruji Polsek Bagan Sinembah

BAGANSINEMBAH – jurnalpolisi.id

Biadab, itulah yang pantas disebut terhadap pria berinisi HBB. Pasalnya, dia tega merusak keperawanan atau masadepan dua orang keponakannya yang masih duduk di Bangku Kelas 1 ( Satu ) Sekolah Dasar ( SD ).

Atas ulahnya yang sangat tidak berprikemanusiaan itu, pria berusia sekitar 30 tahun itu dijebloskan dibalik jeruji besi Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir ( Rohil ), pada Sabtu (11/5/2023) kemarin.

Penangkapan hal itu atas dasar laporan ibu korban berinisial TTK ( pelapor ) melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah yang tidak terima buah hatinya dicabuli.

Kapolres Rohil AKBP. Andrian Pramudianto SH.SIK.MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH, pada Selasa (16/5/2023) membenarkan hal tersebut.

Kronologisnya Juliandi menerangkan, Rabu (8/5/2023) sekira pukul 14.00 Wib adik kandung TTK berinisial SI yang merupakan ibu kandung korban AI ( berusia saat ini sekitar 13 tahun.red ) datang menemui TTK di rumah nya dengan maksud memberitahukan, bahwa SI mendapat informasi dari anak kandungnya berinisial AI, bahwa anak TTK juga telah disetubuhi atau dicabuli oleh adik ipar nya berinisial HBB, saat masih duduk dibangku kelas 1 (satu) SD.

Mendengar hal tersebut TTK pun merasa sangat terkejut, sehingga langsung memanggil anak nya berinisial PT , saat ini berusia sekitar 12 tahun., dan menanyakan tentang kebenaran informasi yang disampaikan adik TTK berinisial SI tersebut.

Dari pengakuan anaknya, bahwa benar anaknya pernah mengalami tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh HBB yang terjadi saat anak nya duduk dikelas 1 (satu) SD.

Setelah mendengar hal tersebut, pelapor TTK pun mengatakan kepada adik berinisial SI bahwa akan memberitahukan hal tersebut kepada suami nya. Setelah itu SI pun berpamitan untuk pulang kerumah nya.

Tiba sore harinya, tepatnya sekira pukul 17.00 Wib sepulangnya suami TTK dari bekerja pun menyampaikan tentang informasi yang di dapat dari adik kandung dan anak nya.

Selanjutnya, esokan harinya tepatnya pada Kamis (9/5/2023) sekira pukul 19.00 Wib bersama dengan keluarga yang juga sama-sama menjadi korban atas perbuatan HBB berkumpul di rumah ibu kandung pelapor.

Kemudian menanyakan langsung kepada HBB, dan dari hasil pertemuan tersebut HBB mengakui perbuatannya yang telah melakukan perbuatan cabul, dan kejadian yang dimaksudnya sudah terjadi cukup lama yaitu dalam kurun waktu sekira tahun 2017 hingga tahun 2018 saat kedua korban masih duduk dibangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD).

Sehingga dari hasil pertemuan tersebut, pelapor merasa tidak terima, dan disepakati untuk melaporkan kepada pihak kepolisian dengan mambawa 2 (dua) orang korban untuk dilakukan Visum.

“Dari hasil Visum memang benar ditemukan ada tanda-tanda kerusakan pada masing-masing kemaluan korban,” kata Juliandi.

Kronologis penangkapannya Juliandi menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/V/2023/SPKT/POLSEK BAGAN SINEMBAH/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 11 Mei 2023 dan Hasil Visum yang dikeluarkan dokter pemeriksa dari Puskesmas Bagan Batu, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan guna dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari hasil penyelidikan tim opsnal mendapat informasi, bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Kecamatan Bagan Sinembah Raya. Selanjutnya Tim opsnal berangkat menuju alamat yang dimaksud, dan bertemu dengan seorang laki-laki yang mengaku berinisiak HBB.

“Saat dilakukan interogasi, bahwa laki-laki tersebut mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan keponakanya sendiri. Selanjutnya tersangka dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP. Juliandi.

Kabiro Panca Sitepu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *