Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Lima Pelaku Curanmor di 18 TKP di Kota Surabaya

Mei 16, 2023

Surabaya – jurnalpolisi.id

Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali meringkus 5 tersangka terkait kasus curanmor di delapan belas (18) TKP Kota Surabaya. (15/5/2023)

Dari para lima pelaku curanmor (pencurian motor) berinisial MI, BH, BD, DD dan HD diringkus polisi Polrestabes Surabaya setelah beraksi di berbagai permukiman di Kota Surabaya setelah polisi mengantongi 16 laporan polisi yang masuk ke Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui AKBP Mirzal Maulana selaku Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengungkapkan, kelima pelaku tersebut merupakan kelompok yang berbeda-beda.
Sehingga pihaknya masih terus berupaya mengungkap jaringan para pelaku tersebut.

Ada empat kendaraan motor yang kita amankan, dua motor milik korban dan dua lainnya merupakan sarana transportasi yang digunakan pelaku,” (15/5/2023).

Satu pelaku inisial BH merupakan spesialis pencuri di kos-kosan. Modusnya, pelaku berpura-pura menyewa kamar kos dengan keamanan yang longgar.

Kemudian begitu ada kesempatan, dia menggasak motor yang sudah jadi incarannya. BH telah melakukan aksi serupa di tiga tempat kos yang berbeda.

Sedang pelaku inisial HD, seorang pegawai restoran juga diringkus Polisi karena mencuri motor dan sejumlah harta milik bosnya, dengan modus menggandakan kunci toko restonya, lalu saat malam hari pelaku melakukan aksinya.

Masih kata AKBP Mirzal, dari lima pelaku tersebut dua di antaranya adalah seorang residivis dalam kasus yang sama. Mereka adalah DD yang sudah beraksi di tujuh TKP dan BT beraksi di enam TKP.

Dari penangkapan ini, pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat terutama di permukiman dan kawasan kos supaya lebih meningkatkan kewaspadaan menjaga sepeda motornya. Apalagi pasca lebaran ini pelaku curanmor kembali bermunculan.

“Sesuai dengan instruksi Mabes Polri, keberlanjutan dari Operasi Ketupat Semeru dalam rangka lebaran kemarin, setelah selesai kita wujudkan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan,” jelas Akbp Mirzal.
Ia menyebut, para pelaku kerap melakukan aksinya di hari Senin dan Rabu. Dengan rentang waktu pukul 18.00 sampai 21.00 WIB kemudian berlanjut pada pukul 00.00 hingga 03.00 WIB.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
“Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” Tutup Akbp Mirzal (Angga Brewok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *