Ada Apa..?Oknum Mantan BPD Desa Datai Nirui Di Barito Utara Di Polisikan Kadesnya

Mei 15, 2023

Muara Teweh – jurnalpolisi.id

Diduga melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Atministrasi Desa, Penghasutan dan Pencemaran Nama Baik, Oknum Ngaku Ketua BPD Desa Datai Nirui/Tran Km.55, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara Di Laporkan Kadesnya ke Kapolres Barito Utara

Kepada beberapa awak media 14/5/23 Naek Marusaha menjelaskan, “Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum ketua BPD Non aktip berinisial RM terjadi di kantor BPD pada hari Kamis 7 Mei 2023 dengan cara mengelabui para Mantir Adat dan Tokoh Masyarakat lainya yang seakan-akan melaksanakan (MUSDESUS) Musyawarah Desa Khusus, dengan agenda “Agar Kepala Desa Terpilih Di Non Aktipkan dan Diharapkan Secepatnya Menaikan (PAW) Pergantian Antara Waktu, Sebagai Kepala Desa Pengganti. Terangnya

“Padahal saudara RM sudah 7 bulan ini tidak lagi menjabat sebagai ketua atau pun anggota BPD yang didasari surat pengunduran dirinya menjadi ketua BPD tertanggal 12 September 2022 dan itu Sah secara hukum ataupun secara peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Terang kades yang akrap di sapa Bang Naek

Naek Marusaha menambahkan “Jika RM masih diakui menjabat oleh siapapun..!! Sama saja saya disuruh korupsi bunuh diri kerna bagaimanapun selaku kepala desa terpilih saya yang bertanggung jawab sebagai penguna angaran apabila tetap menganggarkan dana DD nantinya kepada orang yang tidak bekerja dan tidak ada jabatan di pemerintahan desa itu.

“Atas kejadian yang semakin memilukan ini maka sudah saya laporkan melalui DUMAS ke Bpk. Kapolres Setempat dengan harapan supaya dapat di proses sesuai hukum yang berlaku. Terangnya kembali

“Sebagai barang bukti yang menjadi dasar pengaduan saya yaitu 1.Jepit SK saya selaku kepala Desa yang Sah ditetapkan oleh Bupati Barito Utara pada tanggal 30 Juni 2023

  1. Lembar Photo Copy bukti Surat Pengunduran Diri dari tugas selaku ketua BPD An. RATMIASIH tertanggal, 12 September 2022
  2. Lembar photo Copy bukti pemalsuan atministrasi yang dilakukan dan ditandatangani oleh RM seakan-akan beliau ketua BPD dengan Prihal: Undangan Musyawarah Khusus BPD
    Beberapa lembar Prin Aut Berita Media kabarbanua kita dan kabarmuarateweh dengan judul, BPD Desa Datai Nirui Adakan Musdesus, Ada Apa…?
    Dan beberapa lembar bukti photo pelaksanaan rapat penghasutan di kantor BPD setempat. Terangya

Naek Marusaha mengulangi harapanya, “Adapun pengaduan DUMAS sudah saya sampaikan ke Bpk Kapolres Barito Utara melalui petugas khusus pelayanan pada hari Rabu, 10 Mei 2023 kemaren dengan harapan dapat di proses secara hukum di kepolisian setempat sebagaimana dugaan pelanggaran KUHP 160 Tentang Pengasutan dan Pasal 310 tentang Pencemaran dan tentang Pemalsuan Atministrasi Desa. Tutup Kepala Desa mantan TNI secara lugas

Melalui media ini mengompirmasikan kepada pihak Kecamatan melalui akun WhatSapnya tetapi belum mendapatkan respon dan Kapolres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, Melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setio Budiarjo mebenarkan adanya Dumas, “Untuk itu masih dalam proses penyelidikan,
Nanti ada kita undang klarifikasi semua pihak berkaitan dgn hal tersebut.Terang Pak Wahyu.

Kerna belum mendapatkan kontak media ini juga berharap mendapat kompirmasi dari pihak terlapor (Hsn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *