Akibat Membakar sisa produksi, lahan penampungan sampah terbakar.
Mei 14, 2023
Semarang – jurnalpolisi.id
Berniat membakar sisa produksi berbahan kertas, sebuah lahan penampungan pabrik pengolahan kertas dan pallet kayu di Kec. Bawen Minggu, 14 Mei 2023 terbakar.
“Kejadian tanpa korban jiwa ini dialami oleh PT. Temprina Media Grafika Kec. Bawen yang memproduksi olahan kertas dan pallet, dan dugaan api membesar karena tiupan angin.” Ungkap Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra SIK. MM.
Pihaknya menjelaskan bahwa saat kejadian, Polsek Bawen dipimpin Kapolsek Bawen AKP Solekhan SH. MH., langsung mengamankan lokasi dan mengevakuasi karyawan selanjutnya menghubungi dinas Damkar Kab. Semarang.
Kapolsek Bawen saat dikonfirmasi memberikan penjelasan bahwa kejadian beemula saat 2 orang pegawai PT. Temprina Media Grafika Bawen, membakar kertas sisa olahan di lahan belakang pabrik.
“2 orang karyawan pabrik bernama Sunarto (53 Th) dan Listiyono (34 Th) sekitar pukul 06.00 Wib bertugas membersihkan sampah hasil olahan di ruang produksi. Sekitar pukul 09.00 Wib setelah semua sampah terkumpul, keduanya membakar sampah tersebut pada lahan penampungan sampah sisa produksi.” Ungkap AKP Solekhan.
Pihaknya menjelaskan kembali bahwa sekitar pukul 10.00 Wib merasa sampah sudah terbakar semua, dan menyisakan asap kecil yang masih terlihat, selanjutnya ke 2 karyawan ini melanjutkan pekerjaanya pada ruangan lain.
“Pada pukul 11.00 Wib, kedua karyawan ini kembali ke bagian penampungan sampah untuk menutup sampah lain dengan memastikan yang dibakar tadi aman. Melihat pekerjaan sudah selesai pada pukul 11.15 Wib keduanya absen di ruang security untuk pulang, dan bertemu karyawan lain bernama Budi Suryanto (51Th).”
“Sdr. Budi juga menjelaskan ke pihak security untuk sampah yang dibakarbdibelakang aman, namun masih menyisakan asap kecil. Sekitar pukul 11.30 Wib sdr Budi mengajak 1 karyawan lain bernama Daud (29Th) untuk patroli ke lokasi penampungan sampah, sesampainya di lokasi api sudah membesar dan merambat ke bahan sisa olahan lain diantaranya pallet kayu dan mesin produksi yang sudah rusak.” Jelasnya.
Dalam kejadian ini 5 unit pemadam kebakaran dan 1 unit tangki air BPBD Kab.Semarang dikerahkan untuk memadamkan api, dan api bisa dipadamkan serta dinyatakan aman sekitar pukul 14.30 Wib. Adapun Temprina Media Grafika Bawen dalam peristiwa ini mengalami kerugian kurang lebih 25 Juta Rupiah.
Polres Semarang menghimbau agar tetap memberikan pengawasan kepada sampah yang telah dibakar, serta apabila sudah dinyatakan terbakar semua untuk dipastikan kembali tidak ada sumber api yang tersisa sehingga dapat menyala kembali karena tiupan angin.
( Kordinator liputan Jateng & Diy Bendoz )