Terancam Dilaporkan, Diduga Kades Sariwangi Lakukan Pungli 65 Juta Dalam Pembuatan Warkah
Mei 14, 2023
BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Pungutan liar (pungli) dapat terjadi diberbagai sektor, salah satunya dalam proses kepengurusan surat tanah. Pungli sudah menjadi permasalahan bersama. Bahkan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, pernah memerintahkan Kapolri untuk menuntaskan kasus pungli yang terjadi di Indonesia.
Baru-baru ini, seorang warga masyarakat menyampaikan bahwa Kepala Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Eden Darmanah diduga kuat lakukan Pungli untuk pembuatan Surat Keterangan Kepala Desa tentang kepemilikan seseorang atas tanah, atau sering disebut Warkah.
“Warkah ini ada dua, luasnya sama, persilnya sama dan kohirnya juga sama. Dikarenakan Pak Marangin Siringoringo meninggal dunia pada tahun 2021, tahun 2022 diganti nama istrinya menjadi Dina Siringoringo,” ujar Eva orang yang dipercaya (alm) Marangin Siringoringo dan Dina Siringoringo dalam mengurus surat-surat tanah miliknya, pada Rabu (3/5/2023).
Menurutnya, penggantian nama di Warkah itu tak perlu bayar lagi, karena diawal sudah diberikan kurang lebih sebesar Rp45 juta dari luas tanah kurang lebih 1.805 m².
“Tapi diminta lagi Rp20 juta, saya dikejar sampai ketangga,” ungkap Eva.
Berdasarkan surat keterangan Kepala Desa Sariwangi, nomor 594/02/Pem/2022 yang ditandatangani langsung oleh Eden Darmanah dan disaksikan oleh kedua perangkat Desa Sariwangi yakni Agus Hermawan selaku Sekretaris Desa dan Nanang selaku Kepala Dusun lV, sambung Eva menjelaskan bahwa tanah itu tidak ada permasalahan ataupun sangketa, baik batas-batas maupun kepemilikannya.
“Ternyata kan sangketa jadinya,” pungkasnya.
Sebelum tanah itu dijual kepada (alm) Marangin Siringoringo, lanjut Eva, ternyata sudah pernah dijual oleh salah satu ahli waris (alm) Amsir dan (alm) Enot yang diketahui bernama Achmad Dodi Djunaedi kepada seseorang.
“Belum dicabut Akte Jual Beli (AJB) nya, masih ada di kepolisian,” katanya.
Lebih dalam lagi, Eva menuturkan, bahwa terkait permasalahan tanah tersebut kini sedang dalam proses penyidikan di Unit Harda Polres Cimahi.
“Dikantor polisi sudah ada atasnama seseorang itu (pembeli pertama), nah.. memang belum dicatat, itu baru di draft. Tapi kalau ini kan (antara Achmad Dodi Djunaedi dan Marangin Siringoringo) sudah transaksi (jual-beli),” ucapnya.
Adapun dalam transaksi jual-beli, Eva menyampaikan, bahwa (alm) Marangin Siringoringo sudah memberikan DP kepada salah satu ahli waris dari (alm) Amsir dan (alm) Enot yaitu Achmad Dodi Djunaedi kurang lebih sebesar Rp280 juta, kemudian dilanjut oleh (istrinya) Dina Siringoringo menjadi Rp1 miliyar.
“Itu buktinya Warkah yang dibuat Kepala Desa Sariwangi, padahal tanahnya sama, kenapa harus dibayar dua kali, sedangkan yang pertama tidak dicabut oleh dia (Kepala Desa Eden Darmanah),” ujarnya.
Kemudian, berdasarkan informasi yang diterima oleh Eva, tanah tersebut kini masih ditawar-tawarkan oleh Achmad Dodi Djunaedi kepada orang lain untuk mengembalikan uang Dina Siringoringo sebesar Rp1 miliyar.
Dari semua ahli waris (alm) Amsir dan (alm) Enot, masih dengan Eva membeberkan, Achmad Dodi Djunaedi hanya memberikan Rp30 juta/ perorang.
“Selebihnya dimakan oleh Dodi, dan diakui dikepolisian,” pungkasnya.
Selanjutnya, diperlihatkan oleh Eva bukti pesan di aplikasi WhatsApp ke jurnalpolisi.id, antara Eva dan Kepala Desa Sariwangi Eden Darmanah, pada Senin (8/5/2023).
Dalam pesan aplikasi WhatsApp, Eva berupaya mengingatkan sekaligus melakukan komunikasi dengan Eden Darmanah agar uang yang diminta untuk pembuatan Warkah yang kedua (perubahan nama) dikembalikan, atau pihaknya akan melaporkan permasalahan itu kepada penyidik di Unit Harda Polres Cimahi. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Terakhir, pada Rabu (10/5/2023) jurnalpolisi.id berupaya mengkonfirmasi Kepala Desa Sariwangi Eden Darmanah melalui pesan aplikasi WhatsApp terkait adanya dugaan Pungli dalam pembuatan Warkah atau Surat keterangan Kepala Desa, namun upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini ditayangkan, Eden Darmanah belum memberikan penjelasan apapun kepada jurnalpolisi.id.
Perlu diingatkan, dalam pasal 22 Bab V tentang Pungutan Desa ayat (1) menerangkan, bahwa Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat Desa.
Pada ayat (2) juga menyampaikan, bahwa jasa layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pengantar;
b. surat rekomendasi; dan
c. surat keterangan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang ditandatangani langsung oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Mendes PDTT RI) Marwan Jafar dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly pada Januari 2015 lalu.
Dan perlu diketahui juga, Dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungli adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
KADIV INVESTIGASI
DRIVANA