Kades Ubung Geram!!! Diduga BPKAD Loteng Klaim Tanah Lapangan Desa Ubung Milik Pemda Loteng

Lombok Tengah – jurnalpolisi.id

Terkait rencana Kepala BPKAD Lombok Tengah yang mau mensertifikatkan tanah lapangan Desa Ubung menjadi tanah milik Aset Daerah Pemda Loteng mendapat perlawan keras dari Kades Ubung dan warga Desa Ubung. Pasalnya tanah tersebut bukan tanah milik Aset Daerah Loteng dan tanah itu tidak di beli dari uang Pemda Loteng, melainkan tanah tersebut milik warga masyarakat desa Ubung. Hal itu dikatakan Kades Ubung Rodi Setiawan S.Sos ke media ini saat ditemui di ruang kerjanya seusai menemui tiem Aset Daerah (11/5/2023)

Tanah ini bukan tanah aset Daerah, tanah ini milik warga masyarakat desa Ubung, kalau mau tau sejarah tanah tersebut silakan ditanyakan terlebih dahulu ke Raden Tuan Lalu Marzuki Mantan Kades Ubung. Jangan asal mau datang ukur lalu mau membuatkan sertifikatnya

Menurut Kades Ubung awalnya tanah lapangan itu luasnya sekitar 70 are. Namun dimasa kepemimpinan Raden Tuan Lalu Marzuki tanah tersebut digugat oleh Papuk Plung dan dimenangkan oleh Papuk Plung. Dan sekarang tersisa sekitar seluas 40 are dan kita sudah tembok keliling, ujar Kades

Sementara di dalam tanah yang seluas 40 are ini ada juga tanah saya sekitar seluas 24 are. Dokumen, pipilnya masih ada saya pengang, tetapi saya tidak mau bicarakan karena sudah dipergunakan untuk umum, Terang Rodi Setiawan S.Sos yang kini mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Provinsi NTB Dapil 8 melalui partai PKS

Didalam tanah itu ada juga tanahnya Wayan Reme dan papuq Maun dan mereka juga tidak pernah membicarakannya karena sudah menjadi milik umum Lalu tanah yang mana dikatakan tanah milik aset Daerah, tanya Kades heran?.

Jadi jangan asal datang dan mau ukur lalu mau membuatkan sertifikat tanah atas nama Pemda Loteng. Aset Daerah harus mempelajari dan mengetahui terlebih dahulu sejarah tanahnya, asal usul tanah tanah lapangan tersebut baru berbuat.

Kalau aset tetap mengklaim dan nekat akan mensertifikatkan tanah lapangan itu maka dengan tegas akan berhadapan dengan Pemdes Ubung dan warga Desa Ubung, ujar Kades

Lanjutnya, tiba tiba dari Aset Pemda Loteng datang mengklaim dan mau ngukur tanah lapangan Desa Ubung untuk dibuatkan sertifikat, dengan alasan tanah tersebut sudah masuk sistem dan masuk data aset Pemda serta agar jangan ada yang gugat. Ya ..saya larang dan tentang keras sebab tanah tersebut bukan masuk tanah aset Pemda Loteng dan Pemdes Ubung tidak pernah mendaftarkan tanah tersebut menjadi tanah Aset Daerah, tegasnya

Justru kalau Aset Daerah mengkalim dan membuatkan sertifikat maka kami bersama warga masyarakat Desa Ubung langsung akan menggugatnya, tegas Kades 3 periode

Sementara itu Kepala BPKAD Lombok Tengah Ibu Aluh yang dikonfirmasi media (11/5) hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangannya.(Mus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *