H. Syihabuddin Hasyim SH,ME,M.Si Anggota DPRD, Gelar Sosialisasi Pembentukan Perda Provinsi Banten

Tangerang Selatan – jurnapolisi.id

Dalam rangka kinerja Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Tingkat Provinsi Banten, H. Syihabuddin Hasyim, SH, ME,M.Si. gelar kegiatan sosialisasi Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Banten pada Acara Sosialisasi Pembentukan Peraturan Daerah tentang gender penyetaraan kedudukan antara kaum laki-laki dan perempuan, yang di gelar di Aula Komplek perumahan Batan Indah di Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan, Rabu, (10/5/2023).

Acara Sosialisasi Pembentukan Peraturan Daerah yang di gelar di Aula Komplek perumahan Batan Indah, di hadiri oleh para tamu undangan yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat Kecamatan Setu dan Serpong.

Adapun diantaranya adalah kelompok Tani dari Kelurahan Kranggan, Perwakilan dari beberapa Ormas yang ada di Kota Tangerang Selatan, serta para Tokoh Masyarakat dari beberapa Kelurahan Setu dan Serpong.

H. Syihabuddin Hasyim Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Fraksi Golkar dari Komisi 2 selaku Narasumber terkait Sosialisasi Perda ini menjabarkan perihal Rencana pembentukan Perda PERUSTAMAAN GENDER (PUG) didampingi oleh 2 pembicara lainnya yaitu Ii Suhrowardi, SH dan Toni Kurniawan, SE yang menjabarkan rincian pemikiran terkait rencana pembentukan Perda PUG ini.

H. Syihabuddin Hasyim menjelaskan perihal latar belakang dan tujuan pembentukan Perda PUG ini yang dimana tujuan utamanya adalah tentang penyetaraan kedudukan antara kaum laki-laki dan perempuan didalam sistem Pemerintahan dan kehidupan sehari-hari.

“Penyetaraan Gender itu dinilai sangat perlu karena dengan adanya penyetaraan tersebut tidak akan adalagi diskriminasi terhadap perempuan terutama didalam aspek-aspek kehidupan, Terlebih di dunia Kerja.” Papar H. Syihabuddin Hasyim.

“Perempuan harus memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki di bidang pekerjaan, dan itulah yang menjadi tolak ukur rencana pembentukan Perda PUG ini.” Imbuhnya.

“Di Provinsi Banten ini sudah menjadi contoh bahwa kaum perempuan pun dapat menjalankan tugas selayaknya laki-laki. Contohnya adalah Mantan Gubernur Banten, dan beberapa Walikotanya.” Pungkas H. Syihabudin.

“Rencana pembentukan Perda PERUSTAMAAN GENDER ini dirancang untuk seluruh masyarakat terutama di provinsi Banten dapat lebih mengeksplorasi semua kemampuan para wanita agar dapat bersinergi dalam membangun wilayah provinsi Banten menjadi lebih baik lagi,” Harapnya.

H. Syihabudin menjabarkan Pemberdayaan Gender (PUG) merupakan indikator yang menunjukkan apakah perempuan dapat memainkan peranan aktif dalam kehidupan ekonomi dan politik. Yang artinya kesempatan yang sama bagi gender laki-laki dan perempuan dalam hal partisipasi ekonomi, kesetaraan akses pendidikan, kesehatan serta political empowerment.

(Ismail).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *