Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Juriadi, SH, MH memberikan Keterangan atas Penangkapan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 28 kg.

Keterangan Fhoto: Kasat Narkoba Polres Sergai AKP.Juriadi SH.MH.

Labuhanbatu, jurnalpolisi.id

Nama seseorang masyarakat Rantau prapat merasa dicemarkan oleh salah satu akun Facebook Elisabet barus disnyalir akun palsu alias bodong atas penangkapan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 28 kg oleh polres Serdang Bedagai (Sergai) baru-baru ini, Demikian dituturkan Senin/05/2023 di Rantau prapat

Pasalnya dengan adanya penangkapan diduga barang haram Narkotika jenis sabu sebanyak 28 kg oleh polres Serdang Bedagai dan diduga pemilik barang berinisial D dari Rantau prapat , ditanggapi oleh salah satu akun Facebook Elisabeth Barus dengan membuat postingan menyertakan hasil penangkapan polres Sergai dengan foto disertai nama Deni dan Cun Wua.

Saat dikonfirmasi Sat Narkoba Polres Sergai, Kanit satres Narkoba Sergai Iptu. TP. Purba tentang kejelasan Informasi yang beredar di Labuhan batu menyampaikan jangan ada spekulasi tentang informasinya.

” Kita berharap jangan dispekulasi informasi tersebut, konfirmasi yang dikirim kepada kami nanti kami teruskan ke Kasat Narkoba untuk memberikan jawaban dan tanggapan atas penangkapan Narkotika jenis sabu sebanyak 28 kg oleh Polres Serdang Bedagai” Demikian disampaikan Iptu TP. Purba via telepon.

Melalui Pesan Wath app dinomor telepon Kanit Narkoba Polres Sergai Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Juriadi, SH, MH memberikan penjelasan dan tanggapan atas konfirmasi awak media,

” Sehubungan dengan permintaan Konfirmasi saudara perihal Polres Serdang Bedagai telah mengamankan 2 (dua) orang diduga Kurir narkoba Jenis Shabu dengan Barang bukti seberat 28 kilogram.

Bahwa saudara menerangkan diduga Pelaku yaitu SYAHRIAL (30) dan RIAN ABDILLAH (28) memperoleh barang diduga Shabu seberat 28 kilogram tersebut dari Kota Rantau Prapat dengan inisial “D” 

Adapun beberapa Hal yang ingin saudara Tanyakan yaitu:
  1. Bagaimana Hasil Pengembangan Kasus Tersebut.
  2. Siapa yang dimaksud dengan inisial D tersebut.
  3. Sudahkah tertangkap inisial D

sehubungan dengan Hal tersebut maka dapat kami jelaskan Sebagai berikut ” tulis Kasatres Narkoba Polres Sergai tersebut.

” Bahwa Benar Polres Serdang Bedagai telah mengamankan SYAHRIAL (30) dan RIAN ABDILLAH (27) dan telah melakukan Pemeriksaan terhadap SYAHRIAL (30) dan RIAN ABDILLAH (27) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut.

Bahwa dari keterangan SYAHRIAL (30) dan RIAN ABDILLAH (27) menerangkan bahwa Benar barang diduga Narkotika Jenis Shabu seberat 28 kg tersebut di peroleh dari RANTAU PRAPAT namun dari keterangan SYAHRIAL (30) dan RIAN ABDILLAH (27) mengaku tidak mengenali seseorang yang memberikan mereka diduga Shabu seberat 28 kg tersebut.
Adapun ciri ciri yang memberikan diduga Shabu seberat 28 kg tersebut dari KOTA RANTAU PRAPAT yaitu Warna Kulit Hitam, Tinggi Badan ±180 cm, Laki-laki umur ±35 Tahun menggunakan sebuah mobil warna merah.

Bahwa SYAHRIAL (30) dan RIAN ABDILLAH (27) diperintahkan inisial “D” warga ACEH dan hannya berkomunikasi Melalui Via Telephon saja.

Bahwa dari keterangan SYAHRIAL (30) dan RIAN ABDILLAH (27) inisial “D” tersebut selalu berganti ganti Nomor Handphone (menggunakan Nomor malaysia) dan setiap kali selesai meghubungi selalu mendapat perintah untuk membuang Nomor Hendphone (menghilangkan jejak).

Bahwa kami masi melakukan Penyelidikan terhadap pengakuan SYAHRIAL (30) dan RIAN ABDILLAH (27) yang mengaku terakhir bertemu seseorang di KOTA RANTAU PRAPAT yaitu dengan ciri – ciri Warna Kulit Hitam, Tinggi Badan ±180 cm, Laki-laki umur ±35 Tahun menggunakan sebuah mobil warna merah, dan kami juga masi melakukan Penyelidikan terhadap inisial “D” Warga Aceh tersebut " Demikian informasi yang dapat di sampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Sergai AKP. Juriadi, SH, MH melalui pesan Wath app Kanit  Narkoba Polres Sergai Iptu. TP. Purba

Wartawati JPN
Eka hombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *