Anggota Lidpamfik Denpom I/1 Pematangsiantar menyampaikan klarifikasi.

Labuhan batu, jurnalpolisi.id

Anggota Lidpamfik Denpom I/1 Pematangsiantar menyampaikan klarifikasi dan menjelaskan bahwa pemberitaan itu tidak benar dan tidak memiliki cukup bukti, hal tersebut terkait pemberitaan di media online suararakyat.online , yang terbit pada 2 Mei 2023 berjudul “Diduga..!!Oknum Anggota Aparat Litpom I/I Pematang Siantar Menerima Setoran Dari Bandar Sabu-sabu Dari Jefri Di Kandang Lembu, Demikian disampaikan saat awak media konfirmasi kepada yang bersangkutan Sabtu, 06/05/2023.

Menurut sumber yaitu Anggota Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar bahwa dalam pemberitaan yang dimuat di suararakyat.online , wartawan tersebut tidak melakukan atau memberikan hak terhadap objek pemberitaan untuk memberikan keterangan atau klarifikasi.

“Saya sangat menyayangkan dalam pemberitaan yang dimuat di suararakyat.online , wartawan tersebut tidak melakukan atau memberikan hak terhadap objek pemberitaan untuk memberikan keterangan atau klarifikasi.” Demikian disampaikan anggota Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar.

Berita yang dilansir dari media suararakyat.online itu berisikan dugaan anggota Litpom I/1 Pematangsiantar menerima setoran dari bandar sabu – sabu,

” Dengan adanya dugaan anggota litpom I/I Pematang Siantar datang ke lokasi tempat peredaran Narkoba sabu-sabu dikandang lembu, kelurahan kampung sawah kecamatan rantau selatan kabupaten labuhanbatu, Minggu (29/4/2023) sore memakai mobil Avanza berwarna hitam

Langsung turun dari mobil menuju lokasi dimana adanya peredaran narkoba, Namun Anggota Litpom I/I Pematang Siantar tersebut tidak ada tindakan seperti yang dilakukan penangkapan di Aek Riung kemarin yang sempat banyak pemberitaan terkait penangkapan oleh anggota Litpom I/I Pematang Siantar yang selalu menyergap peredaran narkoba tersebut.

Kenapa tidak ada tindakan dilokasi kampung sawah berlokasi kandang lembu tempat peredaran narkoba milik Jefri, ada apa sebenarnya…..??

Sehingga anggota litpom I/I Pematangsiantar ketemu dengan bandar nya yang disapa Jefri dikira mau ditangkap ternyata diduga minta upeti atau uang setoran kemaren sempat naik nama anggota litpom I/I Pematangsiantar ternyata mereka mempilahpilah dengan peredaran narkoba atau diduga nggak beri setoran.

Sehingga para pembeli narkoba sabu-sabu berhamburan lari kencang dipikir ada penggrebekan ternyata hanya menunggu bandarnya bernama Jefri warga sigambal.

Disaat itu banyak pemuda mengatakan di kedai kopi bahwa ada anggota Litpom tambak masuk ke kandang lembu, kami pikir menggerebek ternyata minta KPD ujar pemuda pemuda di kedai dan juga Jefri memberi 1000.000 namun anggota Litpom I/I Pematangsiantar tersebut cabut mengendarai Avanza warna hitam,” Demikian cuplikan berita yang dilansir dari media online suararakyat.online , yang terbit pada 2 Mei 2023 berjudul “Diduga..!!Oknum Anggota Aparat Litpom I/I Pematang Siantar Menerima Setoran Dari Bandar Sabu-sabu Dari Jefri Di Kandang Lembu.

Atas berita tersebut berikut hak jawab dari anggota Lidpamfik l/1 Pematangsiantar terkait namanya disangkut pautkan dalam berita tersebut.

Anggota Lidpamfik Denpom I/1 Pematangsiantar menyampaikan klarifikasi dan menjelaskan bahwa pemberitaan itu tidak benar dan tidak memiliki cukup bukti.

1. Wartawan/ Reporter bersangkutan tidak mencoba melakukan konfirmasi kepada Anggota Lidpamfik Denpom I/1 Pematangsiantar.

2. Wartawan/ Reporter media tersebut tidak melakukan cek dan ricek terkait isu yang berkembang dan tidak menunjukkan bukti kuat dalam pemberitaan.

3. Sesuai dengan kode jurnalistik :
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Dalam pemberitaan yang dimuat di suararakyat.online , wartawan tersebut tidak melakukan atau memberikan hak terhadap objek pemberitaan untuk memberikan keterangan atau klarifikasi.

Demikian hak jawab ini dibuat untuk ditindaklanjuti, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.

Hormat saya,

Sertu L.Tamba
Balaklap Litpamfik I/1 PS

Wartawati JPN
Eka Hombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *