Satu Bulan Menjabat Kanit Reskirm, DPO Curanmor 7 Bulan Berhasil Diringkus

BATUHAMPAR – jurnalpolisi.id

Baru satu bulan Jabat Kanit Reskrim Polsek Batu Hampar, Bripka L.Hendrian berhasil meringkus diduga DPO pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), Senin (1/5/2023) sekitar pukul 19.30 WIB di kediaman saudaranya di Bagansiapiapi, kecamatan Bangko.

Pelaku diketahui Robet (34) warga Jalan Datuk Bagan, RT 003, RW 003, RW 001, Kelurahan Bantaian Hilir, Kecamatan Batu Hampar, Kabupeten Rokan Hilir.

Kejadian ini bermula pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 sekira pukul 12.00 wib. Dimana korban bernama, Nurrida Afrianti memarkirkan sepeda motornya jenis sepeda motor Scoopy warna Crem Coklat Nomor polisi BM 3114 PJ No mesin JM01E1261890 No Rangka MH1JM0119MK263169.

Dimana korban sekaligus pelapor dalam kasus ini memarkirkan sepeda motornya di Pukesmas Batu Hampar yang terletak di jalan Lintan Bagansiapiapi Kel. Bantaian Hilir, Kecamatan Batu Hampar.

Korban yang meras tanpa curiga meninggalkan Kunci sepeda motornya di dalam Box sepeda motor tersebut, kemudian pelapor masuk kedalam Pukesmas batu hampar untuk bekerja selanjutnya sekira pukul 13.30 wib korban keluar dari Puskemas langsung menuju keparkiran untuk melihat sepeda motor miliknya.

Bagaikan disambar petir ketika berada korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada ditempat semula. ketika itu secara spontanitas korban berteriak “Mana motor ku ada yang tau” sembari tersu mencari disekitar puskesmas tempat korban bekerja.

Atas printah Kapolsek Batu Hampar, Ipda Robiansyah SH.MH, Kanit Reskrim Polsek Baru Hampar yang baru jabat satu bulan, Bripka L.Hendrian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapat informasi bahwa diduga pelaku berada di Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko.

“Belaku sudah melarikan diri selama 7 bulan, dengan di Back-up personil Polsek Bangko sekira jam 19.30 WIB kita berhasil mengamankan pelaku bernama Robet Alias Dubit bin Sulaiman,” kata Kanit Reskrim Polsek Batu Hampar, Bripka L.Hendrian kepada Wartawan, Selasa (2/5/2023) melalaui pesan singkat via Whats Appnya.

Diterangkan Kanit, saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui benar telah melakukan perkara pencurian bersama dengan kedua orang rekannya yang berinisial A dan R (DPO) terjadi pada hari Senin (03/20/2022) di Halaman Kantor Pukesmas Batu Hampar.

“Pelaku mengaku sepeda motor hasil curiannya digadaikan kepada orang yang tidak dikenal oleh pelaku di wilayah Bagansiapiapi sebesar Rp. 2000.000, kemudian dilakukan penyembahan terhadap tekanan pelaku A dan R diduga telah melarikan diri, atas kejadian ini korban mengalami kerugian materi mencapai Rp 22.000.000,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu Unit sepeda motor Scoopy warna Crem Coklat Nomor polisi BM 3114 PJ milik korban Nomor mesin JM01E1261890 No Rangka MH1JM0119MK263169 berikut Kunci Kontak.

Satu Unit Suzuki Smes Titan warna hitam merah Nomor polisi BM 5784 WF berikut Kunci Kontak, dan satu buah Flashhdisk Merk Sandisk yang di dalamnya terdapat File rekaaman video CCTv memperlihatkan dua orang laki-laki yang datang ke TKP menggunakan satu Unit Suzuki Smes Titan warna hitam merah Nomor polisi BM 5784 WF yang kemudian salah seorang mengambil satu Unit sepeda motor Scoopy warna Crem Coklat Nomor polisi BM 3114 PJ.

“Terdapa pelaku dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 363 ayat (1) ke (4) KUHPidana,” pungkasnya.

( Panca Sitepu- jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *