Kupas Tuntas Izin Reklame, LSM PMPR Indonesia Gelar Podcast Didepan Kantor Walikota Bandung

BANDUNG, jurnalpolisi.id

Dewan Pimpinan Pusat LSM PMPR Indonesia gelar aksi Podcast didepan Kantor Walikota Bandung, pada Selasa (2/5/2023).

Dalam aksinya LSM PMPR Indonesia menyuarakan tentang Reklame yang tidak berizin di Kota Bandung.

Sekretaris Jenderal DPP LSM PMPR Indonesia, Anggi Dermawan M.Pd bersama 14 rekannya menyampaikan beberapa hal :

1. Mendukung Plh. Walikota Bandung untuk menindak atau menertibkan reklame-reklame tak berizin di Kota Bandung.
2. Mempertanyakan 132 Reklame tak berizin yang ada di Kota Bandung sesuai temuan LHP Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk Kota Bandung Tahun 2021.
3. Mendesak Plh. Walikota Bandung untuk memanggil Kepala Dinas dan mantan Kepala Dinas terkait yang berhubungan atau berkaitan dengan izin reklame.
4. Meminta Inspektorat untuk mengaudit Dinas Pajak Kota Bandung terkait menjamurnya reklame-reklame yang tidak masuk Wajib Pajak (WP) di Kota Bandung.

Dan dalam kesempatan itu, Anggi menyampaikan bahwa dirinya mendukung Plh. Walikota Bandung dalam menertibkan reklame tak berizin.

“Hal ini karna sudah on the track atau sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 02 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Walikota Bandung Nomor 005 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame,” ujarnya.

Dalam kegiatan Podcast tersebut, Anggi juga menyampaikan bahwa dampak menjamurnya reklame di Kota Bandung yaitu salah satunya ada reklame yang roboh dan menimpa warga sehingga menyebabkan cacat permanen.

“Hal ini harus menjadi sikap yang tegas dari Pemerintah Kota Bandung,” tuturnya tegas.

Sambung Anggi mengatakan, silahkan para pengusaha reklame untuk mengurus izin reklame, supaya reklame yang ada di Kota Bandung mengantongi izin dan masuk WP, artinya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung .

“Maka dari itu Dinas terkait wajib memfasilitasi dan memberikan izin jika semuanya sudah sesuai Perda dan Perwal,” pungkasnya.

Terpisah, dihari yang sama, saat dikonfirmasi jurnalpolisi.id, Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia Kang Rohimat yang akrab disapa Joker juga menyampaikan, bahwa PMPR Indonesia akan mendukung Pemkot Bandung dalam penyelesaian masalah reklame-reklame yang tak berizin di Kota Bandung.

“Dan juga menindak para pejabat yang nakal dalam pemberian izin reklame atau izin abu-abu, yang artinya saya yakin ada oknum pejabat yang terlibat dalam berdirinya reklame-reklame tak berizin di Kota Bandung,” katanya.

Diakhir kata, Joker meminta kepada Plh. Walikota Bandung untuk segera menindaklanjuti Hal tersebut.

Kadiv Investigasi
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *