Berujung Pembacokan Polisi Sita Pisau Dapur Dari Tangan HR

Malra  –  jurnalpolisi.id

Press Release Polres Maluku Tenggara (Malra) Polsek Kei Kecil, Sabtu ’29 April 2023, ungkap motif dibalik penyerangan M.R terhadap korban J.L alias J.

Kapolsek Kei Kecil, Iptu Patrisius Reyaan kalau MR, telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor, : LP / B / 01 / I / 2023 / SPKT / Sek. Kei Kecil / Res Malra / Polda Maluku, Tgl 18 Januari 2023.

“Jadi untuk waktu dan tempat kejadian, Rabu 18 Januari 2023 sekitar Pukul 00.30 WIT,”sebut Kapolsek Iptu Patrisius Reyaan di Langgur

Sedangkan untuk tempatnya, Reyaan sampaikan berada di lingkungan Petrus Paulus Langgur. M.R alias A sebagai tersangka, dan korbanya J.L alias J.

Adapun pasal yang dipersangkakan, kata Dia, yaitu Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Dan sesuai dengan pasal yang di persangkakan terhadap tersangka, maka di ancam dengan hukuman penjara paling lama dua (2) tahun delapan (8) bulan

“Barang Bukti berupa sebilah pisau dapur berwarna hitam, dengan panjang sekitar 27 cm,”kata Patrisius

Dijelaskan kalau motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, dikarenakan tersangka tidak terima baik, lantaran korban J.L alias J sudah beristri namun masih berselingkuh.

Berikut kronologis kejadian yang disampaikan saat berlangsung press release, bahwa J.L alias J pada saat sementara tidur di dalam kamar bersama dengan istri dan anak, tiba-tiba terdengar bunyi suara pukulan pintu kamar,.sehingga korban JL alias J bersama dengan istri dan anak terbangun dari tempat tidu.

Lalu korban JL alias J menuju ke depan pintu kamar yg sudah rusak dengan maksud untuk mengetahui apa yang terjad, sesampai didepan pintu, tiba-tiba ‘M.R lias A, dengan memegang sebilah pisau pada tangan sebelah kanan langsung melakukan pemotongan dari arah pintu luar kamar ke arah korban J.L

Kemudian J.L alias J menghindar, dan Istrinya saudari N.M.E alias E mencoba menutup pintu kamar dari dalam. Hal itu dilakukan, agar korban J.L alias J tidak boleh keluar, dan M.R alias A tidak boleh masuk ke dalam.

Namun sesudah itu, korban J.L alias J berjalan kembali ke jendelan kamar dan membukakan pintu jendela.”Nah, disitu M.R dengan leluasa masuk lewat jendela kamar dan langsung menyerang korban JL dengan menggunakan sebilah pisau,”kata Kapolsek

Tak tanggung M.R langsung megarahkan pisaunya itu, dan menikam ke arah bagian jari telunjuk tangan sebelah kiri, sehingga korban J.L langsung melakukan perlawanan dengan cara menggunakan siku sebelah kanan menekan tulang belakang tersangka.

Namun disaat bersamaan, M.R lias A kembali mendorong korban J.L alias J, lalu korban J.L terjatuh. Dan mengambil sebuah parang kemudian melakukan pemotongan ke arah bagian jari tangan sebelah kanan dari tersangka sebanyak satu (1) kali.

Lanjut Reyaan, kemudian istri saudari dari korban memeluk dan melerai tersangka M.R, lalu korban J.L berjalan keluar rumah menuju ke kediaman saudara K.M alias K kemudian melaporkan kejadian tersebut guna proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dan hingga brita ini diturunkan, tindakan dan langkah – langkah yang di lakukan pihak polsek kei kecil, yaitu dengan menerima pengaduan korban, dan membuat Laporan Polisi di SPKT Polsek Kei Kecil. Setelah itu diterbitkan Visum et Repertum dari pihak RSU.

Selanjutnya berkas tersebut di terima unit reskrim polsek kei kecil, guna lakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), pemeriksaan korban, para saksi – saksi, dan juga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

Publish by (Melky_jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *