Memahami Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha Digital Agar Lebih Maju Dalam Berbisnis Online.

Banjarnegara  –  jurnalpolisi.id

Dengan semakin berkembangnya tehnologi yang semakin pesat dan canggih maka efek yang terjadi dimasyarakat akan membawa dampak bagi pengguna agar bisa selektif lebih memahami hak dan kewajiban pelaku usaha maupun jasa dan lain sebagainya tema pembahasan kali ini yang mengangkat tema “Pahami hak dan kewajiban pelaku usaha”

Untuk mengacu semua itu maka perlu dilakukan adanya sosialisasi sistem digital termasuk pemahaman cara mengembangkan dunia usaha secara online agar masyarakat di Kabupaten Banjarnegara bisa lebih mehami cara menggunakan aplikasi digital dalam usaha di era digital seperti saat ini.

Fredy menuturkan pada saat di konfirmasi sebagai panitia penyelenggara yang langsung mendapat mandat dari kementrian komunikasi dan informatika menggelar acara sosialisasi yang digelar pada sabtu 29 April 2023 yang mengangkat tema “Pahami hak dan kewajiban pelaku usaha,”serta diisi dengan pengajian akbar serta campursari religi .

Diawal acara yang akan dilaksanakan di lapangan desa Blimbing kecamatan mandiraja Kabupaten Banjarnegara yang pada kesempatan kali ini telah menghadirkan tiga narasumber, Winda sabrina dari NXG Indonesia, DR Edi santoso dosen UNSUD Purwokerto dan unsur pemerintah Suprihyati kepala desa belimbing.

Panitia berharap dengan digelarnya acara tersebut untuk masyarakat khususnya dikecamatan Mandiraja umumnya di kabupaten Banjarnegara untuk bisa lebih mudah memahami tehnologi digital bukan hanya sekedar sebagai alat komunikasi tapi bisa menghasilkan dengan mengolah dengan bisnis ataupun usaha lainya yang menghasilkan pundi – pundi rupiah secara cerdas dan bijak yang tidak melanggar norma hukum.

Semoga kegiatan yang kami laksanakan dikabupaten Banjarnegara ini bisa menambah wawasan serta pemahaman tentang literasi digital

( Arif JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *