Polda Riau Hentikan Kasus 3,2 M yang Menyeret Bupati Rohil, Kombes Pol Asep: Tidak Memenuhi Unsur Pidana

April 28, 2023

Riau – jurnalpolisi.id

Laporan dugaan tindak pidana penipuan dengan iming-iming proyek yang menyeret Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong dan istrinya, Sanimar, dihentikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

Kepolisian mengaggap, Hendri Ardi (48), kontraktor yang melaporkan telah tertipu oleh Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong dan istrinya sebesar Rp3,2 milyar adalah bukan tindak pidana.

Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan mengatakan, penghentian penyidikan ini setelah penyidik tidak menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus tesebut.

“Setelah didalami oleh penyidik dan memanggil pelapor dan saksi-saksi maka kesimpulannya kasus ini tidak memenuhi unsur pidana,” tegas Asep, Rabu (26/4/2023).

Menurut Asep, penetapan penghentian kasus ini merujuk pada hasil gelar perkara dan pemanggilan terhadap kedua belah pihak yang bersangkutan mengenai kasus dugaan penggelapan dan penipuan ini.

“Sehingga penyidik tidak lagi melakukan penyidikan maupun meneruskan kasus ini dikarenakan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana,” bebernya.

Sebelumnya, Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong dan istrinya, Sanimar dilaporkan ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan iming-iming proyek.

Kasus penipuan itu dilaporkan oleh pengusaha Pekanbaru, Hendri Ardi (48), ke SPKT Polda Riau, Senin tanggal 13 Maret 2023 lalu.

Dalam laporannya, Hendri Ardi didampingi oleh kuasa hukumnya Bambang Keristian SH, Laporan Polisi itu dengan Nomor : LP/B/103/III/2023/SPKT/POLDA RIAU, Tanggal 13 Maret 2023.(Panca-  jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *