Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas Tidak Quorum,Terkesan Dipaksakan.

Musi Rawas  –  jurnalpolisi.id.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Musirawas dalam rangka penetapan keputusan DPRD Kabupaten Musirawas tentang rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musirawas Tahun Anggaran (TA) 2022 sekaligus penyampaian rekomendasi DPRD tentang LKPJ Bupati TA 2022, Rabu (26/4/2023) berlangsung sukses.

Terpantau kegiatan Rapat Paripurna ini oleh media jurnalpolisi.id , sejak rapat dimulai hingga berakhir, anggota dewan terhitung hadir cuma 19 orang.

Rapat yang dihadiri Wakil Bupati Musirawas, Hj Suwarti Burlian itu dimulai sekitar pukul 11.50 WIB. Diawali dengan pembukaan rapat paripurna oleh Ketua DPRD Musirawas, Azandri.

Kemudian Ketua DPRD mempersilahkan Sekwan DPRD, Elba Roma menyampaikan Laporan terkait jumlah kehadiran Anggota Dewan yang berguna untuk menentukan apakah kehadiran mencapai batas jumlah minimum anggota rapat (Quorum).

“Dilaporkan, bahwa jumlah Anggota DPRD Kabupaten Musirawas yang hadir dalam rapat paripurna pada hari ini berjumlah 21 orang dari 39 Anggota. Demikian laporan daftar hadir Anggota DPRD Kabupaten Musirawas yang dapat kami sampaikan,” ujar Elba Roma yang sempat ‘luruskan oleh Azandri, Ketua DPRD Musirawas, lantaran salah menyebut jumlah keseluruhan Anggota Dewan.

Berdasarkan laporan Sekwan yang menyatakan kalau Anggota Dewan yang hadir sebanyak 21 orang, maka Ketua DPRD melanjutkan Rapat karena jumlah tersebut dianggap telah memenuhi quorum rapat.

Pantauan Jurnalis Media jurnalpolisi.id, saat Sekwan menyampaikan laporannya, jumlah anggota DPRD yang hadir masih berjumlah 17 orang termasuk pimpinan DPRD yaitu Azandri dan Firdaus Cik Olah selaku Wakil Ketua I DPRD Musirawas.

Namun tak berapa lama, Anggota DPRD dari PDI-P yakni M. Febriansyah tampak muncul dari belakang ruang rapat lalu duduk di kursi dimana tempat anggota DPRD duduk. Kemudian disusul oleh Anggota DPRD dari Partai Golkar yaitu Firdaus masuk dari arah pintu depan. Setelah itu, hingga berakhir acara rapat, tidak ada lagi tambahan anggota dewan yang masuk ke ruang sidang paripurna.

Untuk diketahui, rapat paripurna merupakan forum rapat tertinggi anggota DPRD dalam pengambilan keputusan yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD. Hal ini termaktub dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Musirawas yang diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Musirawas Nomor 01 Tahun 2020.

Pada Pasal 122 menyatakan ‘Setiap rapat DPRD dapat mengambil keputusan apabila memenuhi Quorum.

Pasal 123
(1) Rapat paripurna memenuhi kuorum apabila:
a. dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati;
b. dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan peraturan daerah dan APBD; atau
c. dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPRD untuk rapat paripurna DPRD selain rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Musirawas dalam rangka penetapan keputusan DPRD Kabupaten Musirawas tentang rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musirawas Tahun Anggaran (TA) 2022 merupakan rapat yang disebut dalam Peraturan DPRD Kabupaten Musirawas Nomor 01 Tahun 2020 pasal 123 ayat (1) point c dimana kuorum rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPRD.

 

Jika yang hadir secara fisik atau yang masuk dalam ruang rapat Paripurna hanya 19 orang, maka layak disebut bahwa pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Musirawas tentang rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musirawas Tahun Anggaran (TA) 2022 ” CACAT “.

Diragukan keabsahannya. Sekwan DPRD Musirawas Elba Roma seolah ‘sengaja melanggar tatib DPRD Musirawas.

Terkesan ‘dipaksakan’ oleh sekwan Elba Roma dengan menyebutkan 21 orang anggota dewan yang hadir agar rapat dapat dilangsungkan. Padahal sejak awal, saat Ketua DPRD Musirawas melakukan ‘ketuk palu’ pertanda dimulainya rapat paripurna, kehadiran anggota dewan terpantau hanya 17 orang yang hadir. Kemudian bertambah dua orang sehingga menjadi 19 orang.

Hingga berita ini tayang, Sekwan Elba Roma tidak dapat dihubungi. (Ali Mu’ap )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *