Disdik Wilayah VII Takalar, Pungli Berkedok Sumbangan Sembako

April 25, 2023

Takalar  –  jurnalpolisi.id

Dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan kepada ASN di Sekolah menengah Atas (SMA) dan Sekolah Sekolah menengah kejuruan (SMK) Cabang Disdik Wilayah VII Takalar prov sul sel, Rillis Jurnalpoliai.id yang di kutip dari lambusi.com, Soal Sumbangan berupa paket Sembako yang dibebankan kepada para guru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK), Kepala Cabang Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdis) Wilayah VII Takalar, ANDI ERNA, akhirnya memberikan penjelasan kepada Awak media Senin 24/04/2023

Saat setelah sebelumnya, dugaan pungutan berkedok sumbangan berupa paket Sembako untuk di bagikan menjelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah itu sempat disorot oleh sejumlah pihak. Namun, hal itu berhasil dijelaskan melalui keterangan klarifikasinya.

Berdasarkan keterangannya dalam klarifikasi tersebut, Kacab Disdik Wilayah VII Takalar, Andi Erna menyampaikan bahwa dugaan Pungli berkedok sumbangan paket Sembako tersebut tidak benar adanya. Menurut dia, sumbangan paket Sembako tersebut hanyalah bentuk perhatian dari yang mampu kepada masyarakat yang tidak mampu, Kilahnya

“Tidak seperti itu, bagaimana mungkin disebut Pungli, saya juga tidak pernah melihat barangnya, hanya mendata saja. Kami hanya mengajak dan mengetuk hati ASN yang mampu dan mau untuk berbagi, mumpung momentnya pas yaitu di bulan Ramadan,” katanya melalui pesan WhatsAppnya, Minggu (23/04/2023).kemarin

Lebih lanjut di tuliskan”Dan tidak semua ASN menyumbang, ada satu sekolah hanya satu orang atau dua orang, dan juga beberapa orang terserah dari keikhlasan masing-masing. Dan diberikan kepada non ASN atau tenaga honorer di sekolah masing-masing, dan juga warga miskin,”

Di tambahkan, Andi Erna juga mengungkapkan,” bahwa sumbangan paket Sembako tersebut tidak hanya dilaksanakan oleh Cabang Disdik Wilayah VII Takalar, melainkan diseluruh Cabang Disdik dan sekolah tingkat menengah atas/kejuruan yang ada di Sulsel. “Lagi pula ini dilakukan oleh semua Cabdis dan sekolah se Sul-sel, bukan hanya kami,”Imbuhnya

Saat ditanyakan apakah sumbangan paket Sembako tersebut merupakan instruksi dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Andi Erna mengaku, bahwa ada penyampaiannya. “Ada penyampaian pak,” jawabnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak mempertanyakan permintaan sumbangan yang dilakukan oleh Cabang Disdik Wilayah VII Takalar kepada para guru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK). Dimana, mereka diminta untuk memberikan sumbangan berupa paket Sembako yang telah ditentukan dari Provinsi melalui pesan berantai WhatsApp.

Berikut kutipan pesan WhatsAppnya: Berdasarkan arahan pimpinan ijin Bapak/ibu menyampaikan daftar partisipasi paket sembako berisi Gula, Terigu, Minyak Goreng, 10 Bungkus Indomie, Sirup, Teh atau Kopi, dan Mushaf Alquran. Dikumpul melalui Sudara Dedi pada Subag Umum paling lambat hari seni tanggal 17 april 2023 jam 10.00 wita untuk selanjutnya di serahkan ke kantor Gubernur. Terimakasih.

Ini kan lucu, masa program provinsi dibebankan kepada guru-guru. Memangnya di Provinsi tidak ada anggaran untuk program itu, kenapa mesti dibebankan kepada guru. Kalo tidak ada anggaran, kenapa dipaksakan. Ini sama saja Pungli yang berkedok sumbangan,” tandas sumber yang minta dirahasiakan identitasnya demi masa depan karirnya.

“Sumbangan kok ditentukan jenis-jenisnya barang yang akan disumbangkan. Kalau memang sumbangan, saharusnya sifatnya sukarela dan tidak boleh ada patokannya. Kalau memang sumbangan itu dibagikan kepada non ASN atau tenaga honorer di sekolah masing-masing dan juga warga miskin, kenapa mesti dikumpulkan di Provinsi,” tukasnya menambahkan.

“Mana berani Kepala Cabang Disdik Wilayah meminta sumbangan kepada para guru kalau tidak ada instruksi dari atasannya di Provinsi. Kami juga berharap agar dugaan Pungli yang berkedok sumbangan keagamaan semacam ini bisa mendapat atensi dari APH (Aparat Penegak Hukum). Jangan sampai sumbangan dari para guru ini, dimanfaatkan atau dipolitisasi oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadinya,”.(*) Sahabuddin Jaya.

(Tiemjpn Tklr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *