Jelang Idul Fitri 1444 H, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

Tanggamus –  jurnalpolisi.id

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Tanggamus.

Imbauan tersebut disampaikan Kasat Reskrim mengingat tingkat skala kerawanan gangguan Kamtibmas sedikit meningkat pada saat Ramadhan dan jelang Idul Fitri, sehingga melalui imbauan tersebut dapat mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

Assalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh, selamat pagi tabik pun. Yang saya Hormati tokoh adat, tokoh masyarakat, kepala pekon dan tokoh pemuda maupun masyarakat yg sangat saya hormati dan saya banggakan. mengingat saat ini adalah bulan suci ramadhan dan menjelang hari raya Idul fitri dan mengingatkan memberitahukan sekaligus mengingatkan bahwasannya tingkat skala kerawanan gangguan kamtibmas sedikit meningkat, saya berharap untuk dapat meningkatkan Sinergitas Polri dan elemen masyarakat dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ucap Iptu Hendra Safuan, Kamis 13 April 2023.

Kasat mengimbau, seluruh elemen masyarakat untuk dapat menjaga dan menghimbau masyarakatnya lainnya, untuk melakukan langkah pencegahan gangguan Kamtibmas diantaranya dengan

Pertama; memberikan pengunci tambahan (gembok) pada kendaraan yang diparkir baik ditempat umum maupun ditempat tinggal.

Jelang Idul Fitri 1444 H, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas
Jelang Idul Fitri 1444 H, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas
Ratusan Butir Petasan Disita Polsek Limau di Pasar Kuripan
Ratusan Butir Petasan Disita Polsek Limau di Pasar Kuripan
Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap 3 Pelaku Togel Online dan Darat di Wonosobo
Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap 3 Pelaku Togel Online dan Darat di Wonosobo
Polsek Wonosobo Bekuk Seorang Pelaku Curanmor dan Buru Tiga Rekannya
Polsek Wonosobo Bekuk Seorang Pelaku Curanmor dan Buru Tiga Rekannya
Kedua; memastikan rumah dalam keadaan terkunci jika ditinggal pergi dan tidak meninggalkan barang penting di dalam rumah yang dalam keadaan kosong / tidak berpenghuni.

Ketiga; tidak memamerkan harta berharga jika bepergian ditempat umum maupun tempat rawan.

Kelima; mengadakan ronda malam dilingkungan tempat tinggal.

Diakhir keterangannya, untuk percepatan penanganan gangguan Kamtibmas oleh Tekab 308 Polres Tanggamus, Kasat juga memberikan nomor call center.

“Jika terjadi tindak pidana dapat menghubungi Sat Reskrim Polres Tanggamus pada kesempatan pertama dengan nomor handphone 0823-7342-5615. Dan atas kerjasamanya saya ucapkan terima kasih,” tutupnya.

(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *