PT NISSIN DI KAB SEMARANG DIDUGA MEMBUANG LIMBAH BUKAN PADA TEMPATNYA.

Semarang –  Jurnalpolisi.id

Buang limbah sembarangan bila limbah tersebut yang dihasilkan dengan sengaja dibuang,serta berpotensi mencemari lingkungan, mereka akan terjerat sangsi berat seauai UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup.
Undang- undang ini mengatur semua perihal tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Untuk menumbuhkan efek jera bagi para penghasil limbah yang tidak bisa mengolah limbahnya dengan baik,
Pelaku usaha akan di beri sangsi berat;, membuang limbah dengan alasan apapun tidak dibenarkan dalam Undang undang lingkungan hidup;, tegas Ketua Umum LPKAN RI.

Senin 10 april 2023 kami bersama rekan media dan Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) melakukan investigasi pembuangan Limbah Berbahaya di jln lingkar laksana WR Supratman Kab Semarang,

seminggu yang lalu kami mendapat aduan dari masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah berbahaya di lokasi tersebut.
Kami mendapati karyawan pabrik terdiri 1 sopir dan 3 kernet diduga sedang membuang limbah berbahaya di tempat tanah kosong agak berbukit.

saat kami mewawancarai salah satu kernet mengatakan bahwa limbah tersebut adalah limbah cair diangkut pakai mobil bok panter berasal dari pabrik PT NISSIN dan pembuangan limbah di lokasi tanah kosong tersebut
di lakukan 2 hari sampai 3hari sekali; ucapnya

Di wilayah Kab Semarang ada beberapa titik diduga juga jadi tempat pembuangan limbah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kami selaku awak Media dan lsm telah melihat langsung 4 orang yang kedapatan diduga membuang limbah di tanah kosong di jalan lingkar laksana Wr Supratman Kec Bergas Kab Semarang. Ke empat pelaku salah satunya merupakan sopir mobil bok H 8077 EC dan 3 orang kernet.

Di duga Limbah berbahaya tersebut merupakan milik salah satu pabrik terkenal PT NISSIN BISKUIT yang berdiri di jalan raya Semarang – Solo tepatnya di wilayah Ungaran Kab Semarang Jawa Tengah.

Disisi lain pihak menegemen PT NISSIN yang diwakili bapak yanto saat di hubungi lewat telpon mengatakan bahwa pembuangan limbah yang dilakukan 4 karyawan dan satu buah mobil bok pak yanto membenarkan kalau itu memang karyawan NISSIN; tegas yanto

Saat kami menemui kepala dinas lingkungan hidup Kab Semarang tidak ada ditempat baru ada Rapat katanya, akan tetapi kami mendapat jawaban dari Bapak rahman yang mewakili DLH lewat watshapp mengatakan bahwa; tentunya kalau ada aduan,informasi yang diduga menjadi pencemaran perlu ditindaklanjuti dengan kunjungan lokasi, jika diperlukan pemeriksaan laboratorium juga melibatkan lab DLH, bagaimana dengan ijin pengolahan yang di perbolehkan atau di ijinkan oleh DLH kabupaten atau Provinsi; tegasnya.

Para Pelaku diduga memasukkan limbah cair ke dalam karung dan diangkut menggunakan mobil panter bok, banyak karung berisi limbah cair kebetulan kami dokumentasikan berupa rekaman video dan foto dan kami bersama Ketua Umum lsm LPK AN RI akan segera adukan ke pihak yang berwenang dengan tembusan gubernur Jawa tengah dan Bupati Semarang agar segera di tindak lanjuti. Tegas Dwi selaku Ketua Umum LPKAN RI.

Melihat tumpukan limbah yang begitu banyak dan berserakan dimana mana ( dok ) di duga sudah berlangsung lama dan lokasinya pun agak tersembunyi, dengan pembuangan limbah secara ilegal tersebut di kawatirkan akan berdampak pada kehidupan masyarat disekitarnya di kemudian hari, maka dengan diduga ditemukan limbah di buang sembarangan seperti itu seharusnya dinas terkait segera menindak tegas perusahaan nakal tersebut dan segera di tindaklanjuti

( JPN Bendoz )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *