Remon” Pemilik CV.Pilar Usaha Bergerak Dibidang Tambang Galian C di Sulak Deras Kerinci Diduga Pakai Minyak Solar Subsidi

Kerinci – jurnalpolisi.id

Salah satu tambang galian C yang berlokasi di Desa Sulak Deras Kecamatan Gunung Kerinci kabupaten Kerinci Provinsi Jambi diduga menyalahi aturan terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional perusahaan atas nama CV.Pilar Usaha

Perusahaan tambang Galian C yang diketahui milik Putra Apri Remon atau sering di panggil Remon Pemilik CV.Pilar Usaha tersebut, diduga menggunakan BBM bersubsidi guna meraup keuntungan besar dan menggiurkan tanpa memperdulikan aturan yang telah di tetapkan pemerintah.

Dari hasil investigasi dan penelusuran Tim Jurnal Polisi News serta data yang di dapat dilapangan, beberapa jerigen kapasitas 30 liter di angkut memakai mobil Pickup yang disusun rapi derigen 30 liter bermuatan Solar Subsidi.

Kemudian di duga memakai surat pengambilan minyak di SPBU dengan surat keterangan kebutuhan dilengkapi dengan surat yang notabene nya di gunakan untuk pertanian.

Tapi Fakta di lapangan di pakai untuk 4 unit alat berat Excavator dan Damktruk yang beroperasi di lokasi tambang galian C.

Untuk mobil pickup bermuatan derigen berisikan solar, di bongkar ketempat yang sudah tersedia, seolah olah, tangki tekmonnya bermuatan solar Nonsubsidi.

Dari hasil Temuan dan Penelusuran Tim Investigasi Media Jurnal Polisi News ini.
Bahwa di mintak APH Polda jambi dan Danrem Garuda Putih untuk turun ke lokasi galian C di sulak deras kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, di karnakan diduga negara telah di rugikan.

Lanjut Tim investigasi, mengungkapkan, selama beroperasi CV.Pilar Usaha di duga tidak pernah memakai minyak industri, ungkap ketua tim investigasi Mulyono .

Sementara itu, dengan adanya dugaan BBM bersubsidi yang digunakan untuk keperluan perusahaan tambang, kondisi ini cukup merugikan negara dan melanggar ketentuan dalam peraturan pertambangan.

Perlu di ketahui bahwa di dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 pengguna BBM tertentu termasuk solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum. Jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri khususnya diatas roda 6 tidak berhak menggunakan solar bersubsidi. ( Bersambung )

( Mul JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *