Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pengedar Narkotika Asal Tulang Bawang Barat, Salah Satunya TO
Tulang Bawang – jurnalpolisi.id
Dua pengedar narkotika jenis sabu asal Kabupaten Tulang Bawang Barat ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Dua pengedar narkotika yang berhasil ditangkap tersebut yakni berinisial PI als AN (27) dan NI (42). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Hari Rabu (05/04/2023), sekitar pukul 09.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu asal Kabupaten Tulang Bawang Barat. Mereka ditangkap saat sedang berada di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (10/04/2023).
Dari tangan dua pengedar narkotika tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa lima bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,92 gram, lima bungkus plastik klip kosong, tiga buah pipet plastik, dua gulungan kertas timah rokok, jarum modifikasi (kompor), dua buah korek api gas, kotak rokok merek Surya.
Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo, yang mana salah satu pelaku merupakan target operasi (TO) yang sudah lama dicari.
“Pelaku berinisial PI als AN merupakan TO dan sudah lama dicari oleh petugas kami. Saat ia bersama temannya mengedarkan narkotika jenis sabu di Kampung Agung Dalem, petugas kami langsung melakukan penangkapan dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, dua pengedar narkotika jenis sabu tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Ari)