Perkara Gugatan Dari Partai PRIMA,Dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Batanghari Jambi  –  jurnalpolisi.id

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah satu poinnya soal penundaan Pemilu 2024. Sidang putusan banding digelar pada 11 April 2023.
“Perkara perdata gugatan dari Partai Prima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst. yang dalam proses penanganan banding atas permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum RI di PT DKI teregister dalam nomor 230/PDT/2023/PT.DKI dan sedang dipersiapkan untuk sidang pembacaan putusannya pada hari Selasa tanggal 11 April 2023,” ujar Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023).

Majelis hakim banding untuk perkara tersebut terdiri dari tiga orang. Mereka ialah Sugeng Riyono, Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.

Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.

Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima.

Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. (S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *