Terkait Perampasan Hand Phon Wartawan Oleh Oknum Polres Labusel Kini Sedang di Periksa Oleh Sipropam

Labuhanbatu Raya –  jurnalpolisi.id

Terkait pemberitaan tentang oknum Polres Labuhanbatu Selatan ( Labusel ) yang diduga merampas Hand Pond (HP) Wartawan saat melakukan aktipitas jurnalis untuk menyajikan berita kini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Sipropam Polres Labuhanbatu Selatan.
Tidak tanggung, penyelidikan yang dilakukan untuk mendalami laporan dugaan perampasan Hand Pond (HP) milik Wartawan atas nama Zainal Arifin Lase sebanyak 6 ( Enam ) orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan.

Kita sedang melakukan proses penyelidikan dan mendalami Laporan dugaan rampas hp milik Zainal Arifin Lase, kita akan mengumpulkan fakta dan mencari Barang bukti serta keterangan Saksi. Adapun saksi2 yang sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 6 orang saksi, yaitu
a. Zainal Lase b. Idris Rambe c. Ermansyah d. Bernard Novel Hutabarat e. Lia br Purba “, tulis Kasi Propam Polres Labuhanbatu Selatan AKP Iman Azhari Ginting, S.H, M.H dikutip fakta kriminal.com lewat chat whatsApp, Kamis 6 April 2023.

Saat disinggung apakah Kanit Laka lantas Polres Labuhanbatu Selatan Aipda Alexander Panggabean sudah ada proses terkait perampasan HP Wartawan tersebut? .
” Terduga terlapor Alex Panggabean sudah kita minta keterangannya di Sipropam Polres Labuhanbatu Selatan “, jawab AKP Iman mengahiri.
Sebelumnya diberitakan, oknum Polres Labuhanbatu Selatan yang diduga merampas Hand Pond (HP) Wartawan saat melakukan aktipitas jurnalis untuk menyajikan berita kini sedang dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan mengatakan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Si Propam terhadap Aipda Alexander Panggabean yang diduga telah melakukan perampasan HP Wartawan yang Sedang saat meliput telah mengumpulkan bukti.

Masih proses pemeriksaan dan melengkapi bukti-bukti “, sebut Kapolres Labuhanbatu Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) H. Catur Sungkowo, S.Ag.SH.MH menjawab.
Harapan Zainal Arifin Lase kepada awak media sebagai sumber pemberitaan, segera menyebar luaskan dugaan perampasan HP wartawan yang sedang melaksanakan liputan, juga yang menangani dugaan kasus ini segera ditangani lebih serius dan di proses secara hukum yang berlaku sesuai dengan “UUD PERS No. 40 Th. 1999, Barang siapa yang menghalang-halangi tugas wartawan dipidana sekurang-kurangnya 2 tahun penjara dan denda senilai
Rp. 500.000.000,00 ( Lima Ratus Juta Rupiah).”
Itulah supaya masalah ini cepat di proses.
ungkapnya (tim S.As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *