Dinas Indagkukmtk Asmat Musnakan Ratusan Barang Kadaluarsa Hasil Sitaan
Asmat – Jurnalpolisi.id
Ratusan bahan makanan dan minuman tidak layak konsumsi dimusnakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Indagkukmtk) Kabupaten Asmat, Papua Selatan di halaman kantor setempat, Kamis (06/04/2023).
Kepala Bidang Perdagangan, Oktavin R.K Datu mengatakan produk kadaluarsa tersebut merupakan hasil temuan inspeksi mendadak tim pengawasan terpadu dari berbagai unsur yang menyasar sejumlah tokoh.
“Tim gabungan itu terdiri dari Polres Asmat Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Dinas perindagkop serta bagian perekonomian dan pembangunan setda termasuk didalamnya tim pengendalian inflasi daerah,” sebutnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan penyitaan sejak 27 dan 28 maret lalu dan berhasil menarik sebanyak 180 jenis produk kadaluarsa dari sejumlah tokoh di kota Agats.
“180 jenis produk tersebut terdiri dari minuman sebanyak 29 jenis, serbuk minuman sebanyak 24 jenis, makanan ringan sebanyak 44 jenis, Bumbu penyedap sebanyak 53 jenis, Permen sebanyak 9 jenis, mie instan sebanyak 12 jenis, dan dari 9 jenis lainnya dari barang barang campuran,” Bebernya.
Selain itu Pj sekda Asmat, Absalom Amiyaram menghimbau agar para pedagang tidak lagi menjual produk kadaluarsa bagi masyarakat di Kabupaten Asmat.
“Daerah ini harus aman, tidak boleh terancam dengan barang barang kadaluarsa. Kalau masih ditemukan pedagang yang masih menjual barang kadaluarsa maka kita akan cabut isin usahanya,” Pungkas Sekda.
(Buce JPN)