Camat Peulimbang Mengaku dirinya Wartawan, Menolak Kedatangan Wartawan

Bireuen,Aceh –jurnalpolisi.id

Di berlakukan Surat Petisi oleh Kepala Puskesmas Peulimbang Kecamatan Peulimbang Kabupaten Bireuen tanggal 10 Maret 2022 mengajak petugas honorer dan beberapa PNS untuk menandatangani secara rahasia surat petisi , judul Surat Petisi Ketidak nyamanan suasana bekerja dan kegaduhan yang dituduh pada salah seorang Petugas Puskesmas Peulimbang.

Hari Rabu 15 Maret 2023 Kepala Puskesmas Peulimbang Bapak Fauzi SKM secara emosi masih memperpanjang membahas Surat Petisi . Surat Petisi tersebut bahkan telah ditandatangani oleh Camat dan Seluruh Kepala Desa yang ada diwilayah Kecamatan Peulimbang. Tegas Pak Fauzi SKM diruang kerjanya.

28/3/2023 Awak media melakukan klarifikasi ke Kantor Camat Peulimbang kebetulan awak media berjumpa dengan Camat diruang Tunggu , izin kami dari Media mau jumpa dengan bapak Camat.
Dengan tegas camat bertanyak dalam kapasitas apa?.
Masalah Surat Petisi Puskesmas Peulimbang !.
Jangan tuduh saya , saya tuntut kamu, saya juga wartawan, jawab Camat dalam nada emosi.
Kami perlu klarifikasi izin kami sebentar saja untuk klarifikasi, atau kapan bapak camat ada waktu kami bersedia ( awak media)
Hari ini saya sibuk , besok saya tidak janji jawab Pak camat.

Seorang Pejabat publik, apakah dia kepala daerah baik itu Gubernur, Walikota, Bupati, Camat hingga Lurah dan Kepala Desa pun tidak boleh menolak wartawan untuk diwawancarai untuk klarifikasi.

jika seandainya penolakan itu dilakukan secara kasar, hal ini sangat melecehkan profesi wartawan sebagai insan pers yang dilindungi undang-undang dan memiliki tugas sangat berpengaruh dalam pembangunan daerah, bangsa dan negara,”
Wartawan sebagai pencari berita untuk mempublikasikan informasi harus memberikan data-data atau informasi secara terbuka dan transparan.

Sebagai pejabat publik Camat bahkan mengaku wartawan, wajib untuk tidak menutup diri kepada publik, apalagi kepada wartawan. “Sebab menolak memberi informasi termasuk menghalang-halangi kerja jurnalistik,”

sesuai dengan Undang-Undang nomor 40/1999 tentang Pers juga melanggar prinsip keterbukaan informasi seperti diatur dalam Undang Undang nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Bisa dibayangkan jika wartawan saja sebagai penyambung lidah masyarakat saja ditolak mendapatkan informasi, bagaimana masyarakat biasa…
Berlanjut (Al- jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *