Awalnya Dimessenger Pelaku Setubuhi Korban di Stadion Maren
April 2, 2023
Malra – jurnalpolisi.id
Mengenai informasi yang beredar di media sosial (Medsos) kasus yang bermula dicurigai sebagai aksi begal akhirnya terungkap
Kejadian bermula saat korban dan pelaku yang saling berkenalan di Mesengger, tepatnya di hari Kamis (30/03/2023). Dan berjanji bertemu di lokasi kejadian Jl. Pelita Stadion Maren, Kecamatan Kei Kecil Maluku Tenggara (Malra) Provinsi Maluku.
Namun naas, bukanya perlakuan baik yang diterima, korban dengan inisial ‘(FMR) yang masih berumur 16 tahun malah disetubuhi, oleh ,'(H.R).
Kasat Reskrim Polres Malra, Iptu Dominggus Bakarbessy S.H, kalau kejadian sudah terjadi dari Kamis lalu.
“Dihari ini, Sabtu 01 April 2023 pukul 09.00 WIT, telah diamankan seorang terduga yang melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan atau kekerasan terhadap anak dibawah umur,”ucap Kasat Reskrim lewat PS Kasi Humas Polres Malra Ipda Maikel Pattilamonia
Disampaikan Maikel, kalau terhadap kasus tersebut, Polres Malra telah menerima Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/22/III/2023/SPKT/POLRES MALRA/POLDA MALUKU, tertanggal 31 Maret 2023. Yang korbanya tak lain anak dibawah umur FMR (16). Sedangkan untuk terduga pelaku berinisial H.R (23)
Berikut kronologis kejadian. J.R adalah (adik sepupu) dari H.R dan saudara O.F (kakak sepupu) yang saat itu sedang mengkonsumsi Minuman keras (miras), jenis sopi sbanyak 1 botol di Kompleks Wearsten desa Kolser Kecamatan Kei Kecil Malra. Tepatnya dirumah saudara M.U
Sekitar pukul 20.00 WIT, minuman keras jenis sopi itu pun telah usai diminum dan saudara J.R (adik sepupu) dan saudara O.F (kakak sepupu) pulang ke rumah pamanya,”sebut Kasi Humas
Setelah J.R dan saudara O.F pulang, terduga H.R kemudian ada meminjam Handphone (HP) milik saudara J.R untuk mendengar lagu.
Sementara terduga meminum minuman keras jenis sopi, terduga membuka massenger di akun milik saudara J.R yang tak lain adalah sepupunya sendiri
Lalu menchat korban (F.M.R) melalui massenger, untuk ketemu. Dan disitulah, lalu korban meminta untuk ketemu di Stadion Maren. H.R setelah selesai meminum minuman keras jenis sopi, kemudian pergi kedepan Stadion Maren, setelah sampai di jalan ke Desa Kolser yang berjarak dengan Stadion Maren sekitar 300 meter, korban (FMR) disuruh oleh H.R melalui massenger untuk datang ke TKP
Berdasarkan hasil rilis yang diterima Jurnal Polisi.id kalau saat ‘FMR bersama-sama dengan ‘H.R, kemudian menarik tanganya dengan paksa dan dibawa masuk kedalam perkebunan yang berjarak 30 meter dari jalan utama.
Ironisnya setelah sampai di perkebunan, H.R menarik tangan korban dengan paksa, lalu memegang leher ‘FMR dan membanting sehingga terjatuh.
Setelah itu ‘H.R mengambil sebuah batu karang dan langsung memukul korban di kepala bagian kanan, sehingga korban (FMR) mengalami pingsan.
“Nah saat korban pingsan itulah, terduga membuka celana korban, dan langsung melakukan persetubuhan terhadap korban,”sebut PS Kasi Humas, melalui rilisnya Sabtu (01/04/2023)
Setelah terduga (H.R) melakukan persetubuhan terhadap korban (FMR), kemudian pergi meninggalkanya yang masih dalam keadaan pingsan. Selanjutnya terduga pergi ke rumah milik saudara J.R di Kompleks Warsten Desa Kolser.
Dan setelah itu, kemudian terduga pergi ke hutan Kelanit di Desa Kelanit Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, alias melarikan diri
Disampaikan kalau modusnya ialah meminjamkan hp milik J.R dan melakukan chat di mesengger. Dan Motif terduga melakukan tindak pidana kejahatan itu, ialah untuk melampiaskan hawa nafsu
Berdasarkan apa yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Malra, bahwa kepada pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D, Juncto Pasal 81 Ayat (1), dan atau Pasal 76C, Juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
Lanjut kata Pattilamonia, bahwa setelah adanya informasi tentang keberadaan terduga / terlapor, Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, Iptu Dominggus Bakarbessy, S.H, bersama personil Satuan Reskrim Polres Maluku Tenggara pergi ketempat bersangkutan (terduga/terlapor) berada untuk memastikan sesuai dengan informasi.
Saat Kasat Reskrim Polres Malra bersama personil Satuan Reskrim Polres Maluku Tenggara tiba ditempat terduga/terlapor yaitu dirumah saudara O.F di Desa / Ohoi Ohoidertawun Kecamatan Kei Kecil.
Informasi yang didapat memang benar bahwa terduga / terlapor berada dirumah tersebut. Dan pada saat itulah terduga digelandang ke Mapolres Maluku Tenggara untuk diperiksa lebih lanjut
Publish by (MLA_jpn)