Ramai Soal Solar Subsidi di Lamongan Munculkan Beberapa Nama Aktor Utama, Begini Tanggapan APH

LAMONGAN –   jurnalpolisi.id

Ramainya pemberitaan tentang penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Lamongan, munculkan beberapa nama orang yang diduga sebagai aktor utama.

Sebelumnya dituliskan oleh beberapa media online, bahwa dugaan praktik ilegal buying yang terdapat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.622.10 Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan tersebut didalangi oleh satu pengusaha berinisial HNKI.

Dengan modus melayani kebutuhan nelayan, mafia solar tersebut menggunakan kendaraan pickup (bak terbuka) bermuatan drum-drum untuk diisi solar dan selanjutnya dibawa menuju lapak yang telah disiapkan.

Namun setelah pemberitaan ramai dikonsumsi oleh publik, dalam waktu yang bersamaan pula perang opini pun mulai dilakukan oleh mereka (para pemain solar.red) dengan saling melempar nama penanggung jawab dari usaha ilegal tersebut.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh tim awak media, beberapa nama pemain solar subsidi yang muncul ataupun sengaja dimunculkan terkait dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU Kemantren adalah PTNO.

Berkaitan dengan hal tersebut, PTNO saat dikonfirmasi oleh pewarta melalui pesan WhatsApp pada Kamis (30/03/2023), pihaknya belum menjawab, meski pesan telah diterima dengan tanda centang dua.

Dari kemunculan satu persatu nama pemain solar tersebut, semakin menguatkan dugaan adanya kejahatan migas yang terjadi diwilayah Kabupaten Lamongan selama ini. Bahkan dapat diasumsikan hal itu mungkin saja terjadi diseluruh pelosok wilayah, hanya saja belum terdeteksi (muncul).

Sementara itu, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, dalam hal ini Polres Lamongan saat dikonfirmasi sebelumnya pada Kamis (30/03/2023), pihaknya belum menanggapi.

Disisi lain, saat awak media bersama tim mencoba mengkomunikasikan perihal dugaan penggarongan solar subsidi tersebut ke Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, pihaknya menyarankan untuk melakukan tahapan pengaduan sesuai prosedur.

“Jenengan sudah koordinasikan dengan Kasat reskrim belum ?, silahkan ke Polres dulu ya,” terang Kombes Pol M Farman melalui id WhatsApp miliknya.( Joko-jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *