Satgas Ops Pekat 1 Musi 2023 Polda Sumsel bersama Instansi terkait lakukan Pemantauan dan Pengawasan Operasional tempat Hiburan
Maret 29, 2023
PALEMBANG – jurnalpolisi.id
Satgas Ops Pekat 1 Musi 2023 Polda Sumsel bersama Instansi terkait lakukan pemantauan dan pengawasan operasional tempat hiburan, restro dan cafe yang tidak mematuhi surat edaran gubernur dan Wali Kota Palembang di bulan Ramadan 1444 H.
Kegiatan yang langsung di pimpin Wadir Samapta Polda Sumsel bertujuan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan 1444 H Tahun 2023.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM disampaikan Kasubbid Penmas AKBP yenni Diarty SIK mengatakan, bahwa kegiatan digelar dari pukul 22.00 WIB pada Senin (27/3) hingga Selasa (28/3) sektiar pukul 03.00 WIB di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
“Anggota kita telah melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung serta melakukan pemeriksaan surat perijinan di cafe/resto Homebase, tidak ditemukan Tindak pidana maupun pelanggaran perijinan,” ujarnya, Selasa (28/3).
Namun cafe/resto Homebase melakukan pelanggaran tidak mematuhi surat edaran Gubernur/Wali Kota palembang di bulan Ramadan 1444 H. “Sehingga anggota kita memerintahkan untuk Menutup Lokasi Kegiatan,” katanya.
Selanjutnya anggota juga melakukan pemeriksaan/penggeledahan badan terhadap pengunjung serta melakukan pemeriksaan surat perijinan di cafe/resto Nobu Bistro, tidak ditemukan Tindak pidana maupun pelanggaran perijinan.
Tapi sama halnya dengan Homebase, cafe/resto Nobu Bistro melakukan pelanggaran tidak mematuhi surat edaran Gubernur/Wali Kota Palembang di bulan Ramadan 1444 H, dan juga dilakukan penutupan lokasi kegiatan.
Sedangkan untuk di cafe/resto Euforia ditemukan pelanggaran terhadap penjualan miras beralkohol tanpa izin kelengkapan surat keterangan penjual langsung.
Miras beralkohol berbagai jenis sebanyak 85 botol dengan rincian golongan B sebanyak 77 botol dengan 6 jenis miras. Golongan C sebanyak 8 Botol dengan 7 merk miras. “Untuk bareng bukti telah di amankan di unit Tipiring Subdit Gasum untuk di lakukan Proses lebih lanjut,” bebernya.
Selain itu lanjut AKBP Yenni mengatakan, dalam Ops Pekat 1 Musi 2023 turut diamankan tiga orang perempuan dewasa tanpa identitas KTP berinisal APK (18), ARD (18) dan CC (18).
“Terhadap ketiganya anggota kita melakukan pendataan dan membuat surat peryataan di atas materai, selanjutnya di serahkan kepada pihak penjamin atau kepada orang tuanya masing-masing,” tambahnya.
Terhadap Cafe Euforia yang telah melakukan pelanggaran tidak mematuhi surat edaran Gubernur/Wali Kota Palembang di bulan Ramadan 1444 H, anggota selanjutnya memerintahkan untuk Menutup Lokasi Kegiatan.
Dari hasil kegiatan pemantauan/pengawasan terhadap Operasional tempat hiburan, restro, cafe yang ada di kota pelambang masih di temukan beberapa lokasi yang masih Buka/memaksakan kehendak pada bulan suci Ramadan1444 H, tidak mematuhi Surat Edaran Pemerintah Daerah.
“Dalam kegiatan itu anggota yang kita libatkan sebanyak 92 personel. Sedangkan Instansi terkait dari Pemda tingkat 1 Provinsi Sumsel seperti Pol PP dengan 11 Personil, Dinas Kesehatan dengan 4 Personil, Dinas Sosial dengan 4 Personil, Dinas Perijinan dengan 3 Personil dan Dinas Pedagangan dengan 3 personil,” ungkap Alumni Akpol 2005
Pihaknya juga melakukan penebalan tim Sus Patroli KRYD Subdit Dalmas dengan 15 personil, Personil Rantis sebanyak 3 personil dan Unit Tipiring Subdit Gasum sebanyak 8 personil.(Hendra saputra)